Tiga belas siswi di SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan, menjadi korban perundungan senior yang memaksa mereka meminum ramuan berbahaya berisi kopi, cuka, dan bawang putih melalui modus tantangan. Akibat aksi kekerasan tersebut, tiga siswi harus dilarikan ke rumah sakit karena sakit perut hebat, sementara para pelaku juga dilaporkan melakukan pemerasan uang tunai secara rutin kepada para korban.
TANGERANG SELATAN, saatini.com - Aksi perundungan (bullying) memprihatinkan kembali mencoreng dunia pendidikan.Sebanyak 13 siswi di SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan, diduga menjadi korban perundungan kekerasan fisik dan pemerasan oleh senior sekolah mereka.
Para korban dipaksa mengikuti serangkaian hukuman tak masuk akal, termasuk mengonsumsi racikan ramuan berbahaya hingga mengalami sakit perut parah.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, membenarkan adanya insiden tersebut usai kepolisian menindaklanjuti laporan dari warga setempat.
"Kita mendapatkan korban perundungan itu ada 13 siswi. Nah, ini cewek-cewek nih. Ini cewek-cewek, yang dilakukan oleh senior kelas mereka. Jadi kelas 3 kepada kelas di bawahnya," jelas Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, aksi perundungan tersebut tidak berlangsung di area lingkungan sekolah,melainkan di salah satu warung di luar area SMPN 10 Ciputat kawasan Pondok Ranji.
Modus yang digunakan terduga pelaku adalah memberikan tantangan (challenge) khusus kepada para yunior. Siswi yang kalah atau gagal memenuhi instruksi diwajibkan meminum cairan campur aduk yang berbahaya bagi pencernaan.
"(Pakai cara) challenge. Misalnya kan, 'Lu, junior kan? Challenge nih'. Kalau ada yang kalah atau salah, langsung suruh minum itu. Informasi awal, itu kayak kopi liong dicampur cuka, dicampur bawang putih," papar Bambang.
Dampak dari paksaan mengonsumsi cairan cuka racikan tersebut berujung fatal. Tiga dari 13 siswi korban perundungan harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan medis akibat mengalami sakit perut hebat.
Tak berhenti pada siksaan fisik, pelaku juga dilaporkan melakukan pemalakan dan pemerasan uang tunai secara rutin kepada para korban.
Guna menangani trauma korban, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA serta guru Bimbingan Konseling (BK) sekolah untuk memberikan pendampingan psikologis.
Pihak keluarga korban juga diimbau untuk membuat laporan polisi resmi ke Unit PPA-PPO Satreskrim Polres Tangerang Selatan demi memproses hukum terduga pelaku secara transparan dan terukur.