Menko Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemangkasan ekspor gas pipa ke Singapura sebesar 31 MMBTUD merupakan langkah yang sah secara hukum dan masih memenuhi komitmen kontrak. Keputusan ini diambil untuk mengutamakan kebutuhan energi domestik, tanpa mengabaikan prinsip Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi perjanjian internasional.
JAKARTA, saatini.com - Pemerintah Indonesia menegaskan posisinya dengan gamblang di kancah perdagangan energi internasional: kebutuhan nasional adalah prioritas utama, namun komitmen hukum tetap dipegang teguh.
Pernyataan keras ini disuarakan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menanggapi riak spekulasi terkait pengurangan pasokan ekspor gas pipa ke Singapura sebesar 31 MMBTUD.
Bahlil pasang badan dan meluruskan tuduhan bahwa Indonesia telah mencederai kerja sama. Menurutnya, penyesuaian angka ekspor tersebut masih berada dalam koridor hukum yang sah dan jauh dari kata melanggar komitmen.
“Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak,” tegas Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Untuk membendung narasi simpang siur, Bahlil membuka hitung-hitungan teknis di balik keputusan tersebut. Selama ini, total aliran ekspor gas pipa Indonesia yang mengalir dari perut bumi Laut Natuna dan Sumatera menuju Singapura berada di angka 409,55 MMBTUD.
Dengan demikian, koreksi volume sebesar 31 MMBTUD yang dilakukan pemerintah sebenarnya hanya memangkas sekitar 8 persen saja dari total keseluruhan pengiriman.
Secara aturan main, kontrak jual-beli energi internasional selalu memiliki klausul batas penyaluran minimum (minimum supply tolerance). Bahlil menegaskan bahwa penyaluran gas Indonesia saat ini masih berada di atas ambang batas aman yang disepakati.
“31 MM(BTUD) yang kita potong sebagian itu masih dalam batas kontrak minimum. Batas kontrak minimum kita itu adalah sekitar 91–92 (persen), dan kita baru sekitar 8 persen. Kecuali kita potong 10 persen, nah itu baru kita melanggar kontrak,” ujar Bahlil merinci matematis perjanjian tersebut.
Di balik keputusan memangkas aliran gas tersebut, Bahlil mengungkapkan dua alasan fundamental yang tidak bisa ditawar:
Kemitraan energi kedua negara tetangga ini sebenarnya juga sangat luas. Selain jalur pipa dari Natuna dan Sumatera, Bahlil mengingatkan bahwa Indonesia tetap memegang peran vital sebagai pemasok gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) ke Singapura dengan volume jumbo mencapai sekitar 146 kargo.
Menutup pernyataannya, Bahlil kembali menegaskan bahwa reputasi Indonesia sebagai mitra dagang yang patuh hukum tetap terjaga utuh.
“Saya mau sampaikan bahwa di dalam kontrak yang ada, itu ada batas minimum yang harus disuplai. Dari apa yang terjadi ini kita belum melewati batas minimum. Belum ada. Jadi belum ada pelanggaran di situ,” pungkasnya penuh keyakinan.