Saatini AMP
News

Bareskrim Tetapkan SU Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Ini Perannya

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. SU diduga berperan krusial dengan memberikan persetujuan atas aktivitas penyadapan serta penghapusan data elektronik di lingkungan Monitoring Center Bareskrim.

Oleh Gatot Wahyu
Irjen Pol Slamet Uliandi (Foto: humas polri)

JAKARTA, saatini.com - Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, hingga kalangan pengusaha. 

Tersangka yaitu Irjen Pol Slamet Uliandi (SU). Dia diduga memiliki peran penting karena memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan sekaligus penghapusan data hasil penyadapan.

Penetapan SU dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam penyidikan perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto menjelaskan, SU merupakan Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, SU pernah menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Monitoring Bareskrim Polri selama hampir satu dekade.

“Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” kata Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut Suhermanto, posisi SU membuatnya memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap kegiatan tertentu di lingkungan Monitoring Center. Dua tersangka lainnya, yakni AS dan EH, disebut harus mendapatkan izin dari SU apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

Peran tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal yang berlangsung selama periode 2025 hingga 2026.

SU Diduga Setujui Penghapusan File Hasil Penyadapan

Selain memberikan izin penyadapan, SU juga diduga terlibat dalam persetujuan penghapusan data elektronik yang berasal dari aktivitas penyadapan.

Suhermanto mengungkapkan, pada awal Oktober 2026, tersangka AS sempat meminta persetujuan SU untuk menghapus hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.

Permintaan tersebut kemudian disetujui oleh SU.

“Tersangka SU meng-ACC (menyetujui, red.) melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” katanya.

Penyidik menduga persetujuan tersebut berkaitan dengan penghapusan file hasil penyadapan yang menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani Bareskrim.

Keterlibatan SU dalam pemberian izin penyadapan dan persetujuan penghapusan data elektronik kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.

SU Belum Ditahan karena Sakit Pascastruk

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum menjalani penahanan. Penyidik belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang mengalami gangguan kesehatan setelah terserang stroke.

Kondisi kesehatan tersebut menjadi alasan SU belum dapat menjalani penahanan hingga saat ini.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap SU, yakni Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 258 ayat (1) KUHP, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghapusan informasi elektronik, serta Pasal 20 huruf c KUHP.

Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan SU dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data elektronik.

Total Empat Anggota Polri Jadi Tersangka

Dengan masuknya SU sebagai tersangka baru, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik tersebut kini mencapai empat orang.

Keempat tersangka masing-masing Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (AS), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Slamet Uliandi (SU). Mereka merupakan personel Polri yang diduga memiliki keterlibatan berbeda dalam rangkaian aktivitas penyadapan tanpa prosedur.

Bareskrim mengungkapkan, sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Selain itu, penyadapan yang dilakukan disebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Rangkaian dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.

Penetapan empat personel Polri sebagai tersangka menjadi bagian dari proses pengusutan kasus yang kini ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal, pemberian izin, serta penghapusan data elektronik.