Saatini AMP
Megapolitan

BPJS Ketenagakerjaan Gratis di Tangerang Diperluas, 22.865 Pekerja Rentan Sudah Dilindungi!

Pemerintah Kota Tangerang memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.865 pekerja rentan dengan menanggung iuran Rp16.800 per bulan dari APBD. Program ini menyasar sektor informal seperti ojek dan juru parkir, serta akan diperluas lagi melalui kemitraan CSR dunia usaha.

Oleh Sigit Nugroho
Pemkot Tangerang menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.865 pekerja rentan pada 2026, dengan biaya Rp16.800 per bulan.

Pemkot Tangerang menanggung iuran Rp16.800 per bulan. Kini, pemerintah membidik tambahan penerima manfaat dengan menggandeng dunia usaha.

TANGERANG, Saatini.com – Kabar baik bagi pekerja informal di Kota Tangerang, Banten. Pemerintah Kota Tangerang berupaya memperluas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, setelah menanggung iuran 22.865 peserta sepanjang 2026.

Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat yang memiliki pendapatan tidak menentu dan menghadapi risiko saat bekerja. Pemkot Tangerang juga membuka peluang keterlibatan dunia usaha agar jumlah penerima manfaat terus bertambah.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi mengatakan, pemerintah akan mendorong partisipasi perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).

”Bukan hanya pekerja yang dilindungi, tetapi juga memberikan kenyamanan kepada anggota keluarganya karena pekerja menghadapi risiko pekerjaan,” kata Acep di Tangerang, Minggu.

Siapa Saja Pekerja yang Bisa Mendapat Perlindungan?

Program perlindungan sosial ini menyasar kelompok pekerja rentan, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan belum memiliki jaminan sosial memadai. Kelompok tersebut umumnya memiliki penghasilan yang tidak stabil sehingga lebih rentan menghadapi tekanan ekonomi ketika mengalami kecelakaan atau musibah saat bekerja.

Acep menyebut sejumlah profesi yang termasuk dalam kategori pekerja rentan. Di antaranya pengemudi ojek, tukang becak, asisten rumah tangga, juru parkir, serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurut Acep, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Sebab, risiko pekerjaan tidak hanya berdampak kepada pekerja, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarganya.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ditanggung APBD

Pada 2026, Pemkot Tangerang membiayai kepesertaan 22.865 pekerja rentan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah mengalokasikan iuran sebesar Rp16.800 untuk setiap peserta setiap bulan.

Dengan skema tersebut, pekerja yang masuk dalam program tidak perlu menanggung sendiri pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah mengambil alih pembiayaan agar kelompok masyarakat berpenghasilan tidak tetap tetap memperoleh perlindungan.

Peserta mendapatkan dua jenis perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program tersebut memberikan manfaat berbeda sesuai risiko yang dialami peserta.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan. Program ini membantu peserta ketika mengalami musibah atau kecelakaan dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

2. Jaminan Kematian (JKM)

JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia sesuai ketentuan program. Manfaat ini diharapkan membantu keluarga yang kehilangan sumber penghasilan akibat meninggalnya pekerja.

Wakil Wali Kota Pastikan Pekerja Tak Terbebani Iuran

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menegaskan pemerintah daerah harus memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan yang layak. Terlebih, berbagai tantangan ekonomi dapat membuat keluarga pekerja semakin terbebani ketika pencari nafkah mengalami musibah.

Maryono juga memastikan Pemkot Tangerang akan mengawal pelaksanaan program agar pekerja memperoleh hak perlindungan secara adil dan merata. Pemerintah menanggung proses pendaftaran hingga pembayaran iuran melalui APBD.

"Pemerintah Kota Tangerang akan terus mengawal agar seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan yang adil dan merata. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena proses pendaftaran hingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ditanggung oleh pemerintah melalui APBD," ujar Maryono.

BPJS Ketenagakerjaan Minta Perusahaan Lindungi Karyawan

Perluasan perlindungan pekerja juga membutuhkan dukungan sektor swasta. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Muhyidin mengimbau perusahaan memastikan seluruh karyawannya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Muhyidin menekankan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.

"Saat terjadi musibah seperti kecelakaan kerja, maka dibiayai sepenuhnya oleh BPJS," katanya.

Ajakan kepada perusahaan tersebut sejalan dengan strategi Pemkot Tangerang yang ingin melibatkan dunia usaha dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Melalui partisipasi perusahaan, pemerintah berharap semakin banyak pekerja informal yang memperoleh jaminan sosial.

587.670 Pekerja Rentan di Banten Sudah Terlindungi

Perlindungan bagi pekerja rentan juga menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Banten. Data pemerintah provinsi mencatat sebanyak 587.670 pekerja rentan telah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program Banten Ramah.

Jumlah tersebut berasal dari total 1.833.809 pekerja dalam kelompok desil 1-5. Pembiayaan program menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Banten.

Data tersebut menunjukkan upaya perlindungan pekerja rentan tidak hanya berlangsung di tingkat Kota Tangerang, tetapi juga menjadi bagian dari program pemerintah provinsi. Dukungan pembiayaan daerah dan partisipasi dunia usaha diharapkan memperluas jangkauan jaminan sosial bagi pekerja yang membutuhkan.

Rincian Program Perlindungan Pekerja Rentan Kota Tangerang

Berikut sejumlah informasi penting mengenai program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Tangerang:

• Jumlah peserta yang ditanggung pada 2026: 22.865 pekerja.

• Sumber pembiayaan: APBD Kota Tangerang.

• Besaran iuran: Rp16.800 per peserta per bulan.

• Perlindungan yang diberikan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

• Sasaran peserta: Pekerja informal dan kelompok berpenghasilan tidak stabil, seperti pengemudi ojek, tukang becak, asisten rumah tangga, juru parkir, serta pelaku usaha mikro dan kecil.

• Perlindungan pekerja rentan di Banten melalui program Banten Ramah: 587.670 orang.

Dengan memperluas kepesertaan dan menggandeng dunia usaha, Pemkot Tangerang berupaya memastikan pekerja rentan tidak menghadapi risiko pekerjaan sendirian. Perlindungan tersebut juga diharapkan memberi rasa aman bagi keluarga ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan kerja maupun musibah lainnya. (*)