Saatini AMP
News

Buntut Viral Aksi Cambuk Pria di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Langsung Dicopot!

Oknum Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta berinisial GD resmi dicopot dari jabatannya setelah video aksinya mencambuk rekannya di kantor KPPG Bogor viral di media sosial. Pelaku kini dijadwalkan menjalani sidang kode etik ASN di kantor pusat Badan Gizi Nasional untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oleh Gatot Wahyu
Ideo viral aksi Korwil SPPG (Foto: Medsos)

BOGOR, saatini.com - Tindakan tegas diambil terhadap oknum pejabat Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta berinisial GD.

Langkah ini merespons beredarnya video penganiayaan di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor yang viral di media sosial.

GD secara resmi dicopot dari jabatannya sebagai Korwil dan dijadwalkan menjalani sidang kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor pusat Badan Gizi Nasional (BGN).

"Yang bersangkutan (GD) sudah dicopot sebagai Korwil Purwakarta dan akan dilanjutkan sidang etik ASN Senin di BGN Pusat," tegas Kepala KPPG Bogor, Haidir, saat dikonfirmasi pada Minggu (18/10/2026).

Kronologi Kejadian 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (14/10/2026) sore di dalam area kantor KPPG Bogor. GD diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Kepala SPPG berinisial RAN dengan cara mencambuknya berkali-kali.

Rekaman video aksi kekerasan tersebut kemudian tersebar di platform media sosial hingga memicu kecaman publik dan perhatian serius dari BGN Pusat.

Pihak KPPG Bogor belum membeberkan secara rinci pemicu di balik aksi penganiayaan tersebut, apakah dilatarbelakangi masalah pekerjaan atau konflik pribadi.

Untuk mengusut tuntas motif dan latar belakang insiden tersebut, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN Pusat menyiapkan persidangan etik kepegawaian.

"Besok disidang itu akan didalami. Dia dikasih kesempatan untuk menjelaskan sebelum diputuskan, untuk memberikan klarifikasi agar tim etik mendalami seperti apa kejadian sebenarnya," jelas Haidir.

Sebelumnya, Kepala Biro SDMO BGN, Rahman, menegaskan dalam keterangan resminya pada Sabtu (17/10/2026) bahwa penanganan kasus ini merujuk pada hasil investigasi internal dan diproses sesuai ketentuan hukum serta regulasi kepegawaian yang berlaku.