Jakarta, Saatini.com - Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menunjukkan hasil dalam upaya memperluas basis perpajakan Indonesia. Sejak meluncur pada Januari 2025, sistem ini telah membantu menambah basis pajak sekitar dua juta, menurut Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman.
Selain memperluas basis pajak, Coretax menjadi jalur pelaporan jutaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Nurkholisoh menyebut lebih dari 13,5 juta SPT Tahunan telah disampaikan melalui sistem tersebut sepanjang 2026.
Ia menyampaikan capaian itu dalam kegiatan BRITACOF Ke-7 di Jakarta, Selasa. Pemerintah mengandalkan integrasi layanan digital untuk mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan kualitas data yang dimiliki otoritas pajak.
Perluasan basis pajak menjadi salah satu capaian yang disoroti pemerintah sejak penerapan Coretax. Sistem ini membantu otoritas menjangkau sekitar dua juta tambahan basis pajak sejak diluncurkan pada Januari 2025.
“Coretax telah membantu kami memperluas basis pajak sekitar dua juta,” kata Nurkholisoh dalam kegiatan BRITACOF Ke-7 di Jakarta, Selasa.
Capaian tersebut menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang mengandalkan integrasi layanan. Pemerintah ingin menyederhanakan proses administrasi sekaligus memperbaiki kualitas informasi yang menjadi dasar pengelolaan perpajakan.
Sepanjang 2026, lebih dari 13,5 juta SPT Tahunan telah masuk melalui Coretax. Angka tersebut menunjukkan besarnya penggunaan sistem digital dalam pelaporan kewajiban perpajakan.
Salah satu fitur yang membantu wajib pajak adalah pengisian data otomatis atau pre-filled. Sistem dapat menyediakan data yang bersumber dari pemberi kerja dan perbankan sehingga wajib pajak lebih mudah menyiapkan laporan.
Dengan data yang telah terisi, wajib pajak tidak perlu memulai seluruh proses pelaporan dari awal. Meski demikian, mereka tetap perlu memeriksa informasi yang tersedia agar laporan sesuai dengan kondisi dan kewajiban masing-masing.
Nurkholisoh menilai integrasi data membantu memperbaiki kualitas administrasi perpajakan. Data yang lebih baik juga diharapkan mendukung peningkatan hasil pengelolaan pajak.
“Pengisian menjadi lebih mudah dan data kami menjadi jauh lebih baik. Tentu saja, data yang lebih baik akan menghasilkan capaian yang lebih baik,” katanya.
Coretax mengintegrasikan berbagai layanan administrasi perpajakan dalam satu sistem. Layanan tersebut mencakup pendaftaran, penerbitan faktur, pembayaran, hingga pelaporan SPT.
Integrasi ini bertujuan membuat proses pemenuhan kewajiban pajak lebih mudah bagi masyarakat. Pada saat yang sama, DJP dapat mengelola informasi perpajakan secara lebih terpadu.
Penggabungan layanan juga menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas data. Informasi yang lebih terintegrasi dapat membantu otoritas pajak menjalankan administrasi dengan lebih baik.
Namun, keberhasilan sistem tidak hanya ditentukan oleh jumlah pengguna atau banyaknya laporan yang masuk. Kemudahan layanan, akurasi data, dan kemampuan masyarakat memahami proses administrasi tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Nurkholisoh mengakui penerapan Coretax pada tahap awal tidak berjalan tanpa hambatan. Puluhan juta wajib pajak perlu beradaptasi dengan sistem baru, sementara pegawai DJP juga harus mempelajari perubahan proses kerja.
Perubahan sistem administrasi dalam skala besar membutuhkan penyesuaian dari pengguna maupun petugas yang menjalankannya. Karena itu, pemerintah memberikan waktu dan dukungan agar wajib pajak dapat beradaptasi sembari melakukan penyempurnaan sistem secara bertahap.
Proses penyesuaian tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan modernisasi perpajakan. Pemerintah perlu memastikan sistem terus berkembang sekaligus membantu masyarakat menjalankan kewajiban mereka dengan lebih mudah.
Pengalaman pada tahap awal juga memperlihatkan bahwa penerapan teknologi tidak cukup hanya dengan menyediakan platform digital. Pemerintah perlu mendukung pengguna dan petugas agar perubahan proses administrasi dapat berjalan dengan baik.
Nurkholisoh menekankan bahwa keberhasilan modernisasi administrasi perpajakan bergantung pada sejumlah faktor, bukan teknologi semata. Kapasitas sumber daya manusia, kejelasan aturan, dan kepercayaan wajib pajak juga menentukan efektivitas sistem.
Pegawai pajak perlu memahami proses kerja baru agar dapat menjalankan layanan dan pengawasan secara efektif. Di sisi lain, wajib pajak membutuhkan aturan yang jelas serta sistem yang membantu mereka memenuhi kewajiban tanpa kerumitan yang tidak perlu.
Kepercayaan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membangun kepatuhan pajak. Sistem administrasi yang lebih modern perlu berjalan seiring dengan upaya pemerintah menjaga kualitas layanan dan pengelolaan penerimaan.
Pemerintah menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan kemampuan menghimpun penerimaan dengan kepatuhan wajib pajak dan kepercayaan masyarakat. Ketiga unsur tersebut saling berkaitan dalam membangun sistem perpajakan yang kuat.
Perluasan basis pajak sekitar dua juta dan pelaporan lebih dari 13,5 juta SPT Tahunan melalui Coretax menjadi capaian yang disampaikan pemerintah. Namun, hasil jangka panjang juga akan bergantung pada kualitas data, penyempurnaan sistem, dan kemampuan sumber daya manusia dalam menjalankan administrasi perpajakan.
Melalui integrasi layanan dan pengisian data otomatis, Coretax diharapkan membuat proses perpajakan lebih praktis sekaligus meningkatkan kualitas informasi DJP. Pemerintah tetap perlu menjaga agar modernisasi ini berjalan bersama aturan yang jelas, dukungan kepada wajib pajak, dan kepercayaan publik. (*)