Saatini AMP
News

Diperiksa Intensif Usai OTT, Sestama BNPB Rustian Bebas Penahanan dan Langsung Naik Taksi

Sestama BNPB Rustian dipulangkan penyidik KPK usai diperiksa pasca-OTT. KPK telah menetapkan tersangka, sementara Rustian masih berstatus saksi.

Oleh Gatot Wahyu
Sestama BNPB, Rustian (kanan) usai diperiksa paska terjaring OTT KPK (Foto: Viva)

JAKARTA, saatini.com - Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB), Rustian, resmi dipulangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan maraton pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

Rustian tidak ikut ditahan oleh penyidik dan memilih langsung meninggalkan area gedung antirasuah tanpa memberikan sepatah kata pun kepada media.

Rustian yang sempat diamankan tim penyidik dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (13/10/2026) terlihat berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu sore pukul 14.50 WIB.

Menggunakan masker, ia terus melangkah cepat dan konsisten bungkam, mengabaikan cecaran pertanyaan awak media mengenai materi pemeriksaan maupun alasan kepulangannya hingga akhirnya berlalu menggunakan taksi.

Kepastian mengenai status hukum Rustian dikonfirmasi secara terpisah oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Melalui pesan singkat, Budi membenarkan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan penyidik telah mengantongi nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, nama Sestama BNPB tersebut tidak masuk ke dalam jajaran tersangka.

"Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan, sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi dapat kembali," terang Budi.

Korupsi Dana Kebencanaan BNPB

Kasus yang menjerat lembaga penanggulangan bencana nasional ini bermula dari penindakan OTT KPK pada Selasa kemarin.

Penyelidikan difokuskan pada dugaan praktik suap dan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk pengelolaan dana siap pakai kebencanaan di lingkungan BNPB.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik awalnya mengamankan total 14 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain Sestama BNPB Rustian, 13 orang lainnya terdiri atas jajaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BNPB serta beberapa pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam skema transaksi haram tersebut.

Meski Rustian kini diperbolehkan pulang dengan status sebagai saksi, KPK menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan tajam.

Penahanan resmi akan segera dilakukan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara detail lengkap mengenai konstruksi perkara dan identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi kepada publik dalam waktu dekat.

ott kpk Budi Prasetyo KPK Sestama BNPB Rustian Kasus korupsi dana kebencanaan BNPB Update OTT BNPB 2026 Tersangka OTT KPK BNPB