Direktorat Jenderal Pajak mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan dan *machine learning* untuk memperkuat pengawasan perpajakan di Indonesia. Teknologi ini digunakan untuk mendeteksi potensi risiko dari pola transaksi industri kelapa sawit hingga memantau perubahan nilai aset wajib pajak kaya secara lebih cepat. Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta kepatuhan perpajakan nasional.
Jakarta, Saatini.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperluas pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi risiko perpajakan. Teknologi ini menyasar berbagai aktivitas ekonomi, mulai dari transaksi industri kelapa sawit hingga perubahan kekayaan wajib pajak beraset besar.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengungkapkan strategi tersebut dalam kegiatan BRITACOF Ke-7 di Jakarta, Selasa. Menurutnya, penggunaan teknologi bukan sekadar menghadirkan sistem canggih, melainkan memperkuat kemampuan otoritas dalam menemukan potensi risiko dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
Salah satu pendekatan yang digunakan DJP adalah pembelajaran mesin atau machine learning untuk menganalisis transaksi melalui faktur pajak elektronik. Sementara itu, pengembangan dasbor kekayaan wajib pajak ditujukan agar petugas dapat memantau perubahan nilai aset dengan lebih cepat.
Industri kelapa sawit menjadi salah satu contoh penerapan teknologi dalam pengawasan pajak. DJP memanfaatkan machine learning untuk membaca data transaksi yang tercatat dalam faktur pajak elektronik.
Melalui data tersebut, sistem dapat mengidentifikasi jenis barang, volume, dan harga transaksi. DJP kemudian membandingkan informasi itu dengan estimasi produksi berdasarkan jumlah buah sawit yang dibeli pabrik pengolahan.
Perbandingan tersebut membantu petugas menemukan perbedaan antara estimasi produksi dan laporan penjualan. Ketidaksesuaian itu dapat menjadi sinyal awal untuk menelusuri kemungkinan risiko perpajakan lebih lanjut.
Pendekatan ini memungkinkan otoritas pajak menganalisis hubungan antara aktivitas produksi dan transaksi yang dilaporkan. Dengan begitu, petugas memiliki petunjuk berbasis data untuk menentukan bagian yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam.
Nurkholisoh menegaskan bahwa DJP mulai menerapkan pendekatan serupa pada sektor lainnya. Artinya, pemanfaatan teknologi analisis transaksi tidak hanya berfokus pada industri kelapa sawit.
“Kami sekarang mulai menerapkan pendekatan yang sama pada sektor-sektor lainnya,” katanya.
Selain memeriksa transaksi bisnis, DJP tengah mengembangkan dasbor untuk memantau kekayaan wajib pajak beraset besar atau high-net-worth individuals. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan informasi mengenai individu, keluarga, perusahaan, aset, serta hubungan di antara pihak-pihak tersebut.
Penggabungan data itu memungkinkan petugas melihat keterkaitan kepemilikan yang tersebar di berbagai perusahaan dan instrumen investasi. Dengan informasi yang lebih terintegrasi, DJP dapat mengikuti perubahan kepemilikan aset secara lebih menyeluruh.
Pengembangan dasbor tersebut juga mencakup integrasi AI yang menurut Nurkholisoh telah memasuki tahap akhir. Teknologi itu nantinya dapat membaca pemberitaan dan keterbukaan informasi perusahaan untuk mengenali berbagai aksi korporasi.
Aksi korporasi yang menjadi perhatian antara lain merger, akuisisi, dan penjualan saham. Informasi tersebut dapat menjadi petunjuk mengenai perubahan kepemilikan yang perlu tercermin dalam pemantauan kekayaan wajib pajak.
Ketika sistem mendeteksi aksi korporasi, dasbor akan memperbarui nilai kepemilikan saham wajib pajak. Mekanisme ini diharapkan membantu petugas mengetahui perubahan kekayaan tanpa harus menunggu laporan atau informasi yang baru tersedia jauh setelah transaksi berlangsung.
Nurkholisoh mengatakan sistem tersebut akan membuat petugas pajak dapat memantau perubahan kekayaan ketika perubahan itu terjadi. Dengan demikian, pengawasan diharapkan tidak lagi bergantung pada informasi yang baru terlihat satu atau dua tahun kemudian.
“Dalam waktu dekat, petugas pajak kami akan dapat melihat perubahan kekayaan ketika perubahan tersebut terjadi, bukan lagi satu atau dua tahun kemudian,” ujar dia.
Kemampuan membaca informasi perusahaan dan memperbarui data kepemilikan menjadi bagian penting dari pengembangan sistem tersebut. Namun, informasi mengenai aksi korporasi berfungsi sebagai petunjuk pemantauan dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran pajak.
Nurkholisoh mengingatkan bahwa teknologi tidak bisa menggantikan peran otoritas dalam menjalankan pemungutan pajak. Manfaat AI bergantung pada cara DJP menggunakan teknologi tersebut untuk memperkuat analisis dan menentukan prioritas pengawasan.
“Teknologi saja tidak dapat memungut pajak. Yang terpenting adalah bagaimana kita memanfaatkan teknologi tersebut,” kata dia dalam kegiatan BRITACOF Ke-7 di Jakarta, Selasa.
Karena itu, pemanfaatan AI diarahkan untuk membantu petugas mengidentifikasi risiko dengan lebih terukur. Teknologi tersebut juga dapat mendukung pemilihan area pengawasan berdasarkan indikasi yang muncul dari analisis data.
Pengembangan sistem berbasis AI tidak hanya ditujukan untuk memperkuat pemantauan aset dan transaksi. Pemerintah juga ingin membangun administrasi perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat.
Nurkholisoh menekankan bahwa teknologi perlu mempermudah wajib pajak yang telah patuh sekaligus membantu petugas memusatkan pengawasan pada area yang benar-benar memiliki risiko. Dengan pendekatan tersebut, penggunaan teknologi diharapkan mendukung proses administrasi yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Melalui analisis transaksi industri sawit dan pengembangan dasbor kekayaan, DJP berupaya memperkuat kemampuan membaca pola ekonomi serta perubahan kepemilikan aset. Langkah berikutnya adalah memanfaatkan informasi tersebut secara tepat untuk mendukung pengawasan perpajakan yang lebih responsif, tanpa menganggap setiap perubahan transaksi atau kekayaan sebagai bukti pelanggaran. (*)