Saatini AMP
Nasional

DPR Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU: Atur Pesangon, PHK, hingga Kerja Digital

Oleh Gatot Wahyu
DPR Resmi Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU: Atur Pesangon, PHK, hingga Kerja Digital

JAKARTA, saatini.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani yang serentak dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.

Pengesahan regulasi ini dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Mahkamah Konstitusi

Langkah DPR mengesahkan undang-undang ini merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan secara mandiri aturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mahkamah mematok batas waktu paling lambat dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk merampungkan UU Ketenagakerjaan yang baru, yakni hingga 31 Oktober 2026. Sebelum dibawa ke rapat paripurna, proses pembahasan tingkat I telah dirampungkan Komisi IX DPR bersama pemerintah.

Atur Pesangon, PHK, hingga Pekerja Digital

Dalam laporan hasil pembahasan, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari memaparkan bahwa undang-undang baru ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Penyusunannya mengklaim telah melibatkan konsultasi publik intensif bersama asosiasi buruh dan pengusaha.

Sejumlah poin strategis yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan antara lain:

Hak Buruh dan Kepastian Investasi

Putih Sari menambahkan, hadirnya UU Ketenagakerjaan baru ini dirancang agar mampu beradaptasi dengan transformasi digital serta pola kerja modern.

Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan titik temu yang seimbang antara pelindungan hak-hak buruh, keberlanjutan dunia usaha, serta penciptaan lapangan kerja dan iklim investasi yang sehat di tanah air.

DPR UU Perlindungan Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja