Saatini AMP
Megapolitan

Enam Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Truk Molen Bekasi, Pengemudi Resmi Tersangka!

Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan pengemudi truk molen sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia yang menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya. Penyidik kini mendalami dugaan gangguan rem kendaraan sebagai penyebab utama insiden, di mana pengemudi terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Oleh Sigit Nugroho
Polres Metro Bekasi menetapkan sopir truk molen sebagai tersangka setelah kecelakaan di Jalan Cut Mutia menewaskan enam orang.

Polisi mendalami dugaan gangguan rem pada truk yang menabrak warga di Jalan Cut Mutia. Pengemudi terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

BEKASI, Saatini.com — Kasus kecelakaan maut yang melibatkan truk molen di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi berinisial TM sebagai tersangka setelah insiden tersebut menewaskan enam orang dan menyebabkan enam lainnya terluka.

Polisi mengambil keputusan itu melalui gelar perkara pada Senin (2/11/2026). Sehari sebelumnya, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Insiden tersebut berlangsung pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, tepatnya di depan Universitas BSI. Kini, penyidik berfokus mengungkap penyebab kecelakaan sekaligus memperkuat bukti untuk proses hukum terhadap pengemudi.

Dugaan Gangguan Rem Jadi Fokus Penyelidikan

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan truk molen bernomor polisi B 9548 MV melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang. Saat mencapai lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga mengalami malafungsi rem sehingga pengemudi tidak mampu mengendalikan laju truk.

Truk kemudian bergerak ke sisi kiri jalan, menghantam tembok pembatas kampus, lalu mengenai warga yang berada di depan bangunan di sebelah kiri jalan. Namun, polisi masih mendalami penyebab pasti kecelakaan melalui pemeriksaan bukti dan analisis teknis.

Untuk memastikan kronologi serta faktor penyebabnya, penyidik tidak hanya mengandalkan dugaan awal. Tim juga mengumpulkan keterangan saksi dan menyiapkan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan yang terlibat.

12 Orang Jadi Korban, Enam Meninggal Dunia

Kecelakaan di Jalan Cut Mutia itu mengakibatkan 12 orang menjadi korban. Enam orang meninggal dunia, sedangkan enam lainnya mengalami luka-luka.

Petugas membawa jenazah korban ke RS Siloam Sepanjang Jaya dan RSUD Kota Bekasi. Sementara itu, korban luka menjalani perawatan di RS Juwita dan RS Siloam Sepanjang Jaya, termasuk sejumlah korban yang masih berusia anak-anak.

Besarnya dampak kecelakaan membuat kepolisian melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh. Penyidik juga berupaya memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pengemudi Terancam Penjara Enam Tahun

Polisi menerapkan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap TM. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Setelah penetapan tersangka, penyidik memeriksa TM untuk mendalami perannya dalam kecelakaan tersebut. Polisi sebelumnya juga telah meminta keterangan empat saksi, termasuk anggota Polri yang menjadi pelapor dan dua orang yang berada di lokasi kejadian.

Penyidik turut mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama kepada para pihak. Pemberitahuan ini menjadi bagian dari penyampaian informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Polisi Gandeng Ahli untuk Mengungkap Penyebab Kecelakaan

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menyampaikan bahwa petugas kembali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (2/11/2026). Dalam kegiatan tersebut, kepolisian melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Penyidik akan menggabungkan temuan Traffic Accident Analysis (TAA) dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) terkait kondisi kendaraan. Polisi juga melibatkan Dinas Perhubungan untuk memperoleh keterangan mengenai kelaikan jalan truk.

“Temuan tim Traffic Accident Analysis (TAA) akan kami padukan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) mengenai kondisi truk, serta Dinas Perhubungan terkait kelaikan jalannya. Dengan begitu, penyebab kecelakaan dapat dibuktikan secara kuat dan objektif,” kata Joko.

Melalui pemeriksaan tersebut, polisi ingin menguji dugaan awal mengenai gangguan rem dan memastikan kondisi kendaraan saat kecelakaan terjadi. Hasil analisis teknis nantinya akan dipadukan dengan bukti lain untuk mendukung proses penyidikan.

Kapolres Pastikan Keluarga Korban Mendapat Informasi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa kepolisian berupaya menuntaskan perkara dengan cepat sekaligus menjaga ketelitian dalam proses penyidikan. Ia menilai keluarga korban berhak memperoleh kejelasan mengenai penanganan kasus tersebut.

“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” ujar Putu Kholis.

Kapolres juga memastikan jajarannya akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada keluarga korban. Dengan komunikasi tersebut, keluarga dapat mengetahui kemajuan penanganan perkara yang merenggut enam nyawa itu.

“Duka keluarga korban adalah duka kami juga, sehingga setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada mereka. Kepada para pemilik dan pengemudi angkutan barang, kami mengimbau agar kondisi armada selalu dipantau sebelum beroperasi,” pungkas Putu Kholis.

Pengemudi Angkutan Barang Diingatkan Periksa Armada

Selain menangani proses hukum, kepolisian mengingatkan pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar memeriksa kondisi armada sebelum memulai perjalanan. Imbauan tersebut disampaikan menyusul kecelakaan truk molen yang menyebabkan enam orang meninggal dunia di Kota Bekasi.

Sementara itu, penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan hasil pemeriksaan di lapangan dengan keterangan para ahli. Polisi berharap rangkaian pemeriksaan tersebut dapat menjelaskan penyebab kecelakaan secara objektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait. (*)