Menteri Koperasi Ferry Juliantono resmikan pengajuan penyaluran gaji PNS dan pensiunan via koperasi ke Kemenkeu. Simak skema dan perkembangan terbarunya!
JAKARTA, saatini.com - Wacana perluasan jalur pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di Tanah Air memasuki babak baru.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengonfirmasi bahwa usulan resmi mengenai skema penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui unit koperasi telah disampaikan secara langsung kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pernyataan tersebut disampaikan Ferry seusai menghadiri agenda Rapat Koordinasi Terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan bahwa kesiapan anggaran untuk menunjang mekanisme baru ini tengah dimatangkan oleh pemerintah.
Meski menyinwalkan kesiapan pembayaran, Menkop belum membeberkan angka perincian anggaran, jadwal pasti dimulainya program, maupun daftar koperasi yang nantinya akan ditunjuk sebagai mitra resmi penyaluran.
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan. Udah akan siap dibayarkan," ujar Ferry singkat saat memberikan keterangan di Jakarta.
Langkah strategis ini sebenarnya telah diwacanakan oleh Menkop Ferry Juliantono sejak awal Oktober 2026. Pemerintah berupaya mendorong peran koperasi agar memiliki kapabilitas layanan keuangan mandiri yang setara dengan lembaga penyalur yang sudah ada.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa pemerintah ingin menjadikan koperasi sebagai mitra resmi pembayaran gaji dan pensiun layaknya peran PT Pos Indonesia dan perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan keberagaman pilihan akses layanan keuangan yang inklusif bagi para abdi negara di berbagai daerah tanpa mengancam ekosistem perbankan nasional.
Peluang pasar bagi penyaluran gaji ini terbilang sangat masif. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Oktober 2026, total ASN di Indonesia telah menembus angka sekitar 6,7 juta orang, yang mencakup PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di sisi lain, PT Taspen (Persero) hingga Agustus 2026 mencatat melayani sekitar 3,28 juta peserta pensiun dari total 9,13 juta peserta, di mana operasionalnya didukung oleh 46 mitra bayar serta lebih dari 16 ribu titik layanan di seluruh Indonesia.
Guna merealisasikan rencana besar tersebut, pemerintah masih harus menyesuaikan payung hukum yang berlaku saat ini.
Penyaluran gaji PNS sejauh ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 yang mengatur penyaluran gaji terpusat melalui rekening bank umum bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Oleh karena itu, pengajuan usulan ke Kemenkeu ini menjadi langkah krusial dalam mengkaji perubahan regulasi teknis.
Pihak Kementerian Koperasi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kemenkeu agar mekanisme teknis pencairan, sistem pengawasan, serta kepastian hukum penyaluran gaji ASN melalui koperasi dapat berjalan aman dan transparan.