Saatini AMP
News

Geger! Eks Wamen Imipas Didakwa Peras Biro Jasa Rp 1,2 Miliar, Modus Uang Klik Izin Tinggal WNA

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, didakwa KPK telah memeras biro jasa keimigrasian dengan nilai Rp 1,2 miliar melalui modus "uang klik" dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi massal di lingkungan Ditjen Imigrasi yang secara akumulatif merugikan negara hingga Rp 168,92 miliar dan menyeret sejumlah pejabat lain.

Oleh Sigit Nugroho
Silmy Karim

Bongkar Modus Uang Klik di Lingkaran Ditjen Imigrasi

Jakarta, Saatini.com - Dunia hukum tanah air mendadak gempar setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar skandal besar di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026 Silmy Karim didakwa menerima aliran uang pemerasan sebesar Rp 1,2 miliar.

Uang haram tersebut diduga kuat berasal dari hasil pengumpulan uang klik atau uang loket dari sejumlah biro jasa keimigrasian. Pengurusan dokumen mencakup surat Administrasi Alih Status dari Izin Tinggal Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas hingga Izin Tinggal Tetap.

Rincian Aliran Dana Fantastis Tembus Rp 168,9 Miliar

Tindakan koruptif ini tidak dilakukan seorang diri melainkan secara bersama-sama dengan jajaran pejabat keimigrasian lainnya. Praktik pemerasan massal ini secara akumulatif berhasil mengoperasikan dana hingga menyentuh angka fantastis Rp 168,92 miliar.

Sejumlah nama pejabat terseret dalam dakwaan, termasuk mantan Kasubdit Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji yang mengantongi Rp 2,88 miliar. Sementara itu Bagus Bramantyo tercatat menerima Rp 4,25 miliar dari hasil pemerasan tersebut.

Daftar Pejabat yang Turut Menikmati Uang Loket

Penerima aliran dana terbesar jatuh pada mantan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah alias Obin dengan nilai Rp 50,97 miliar. Selain itu Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi juga dituduh mengeruk dana sebesar Rp 16,31 miliar.

Nama lain yang terseret adalah Plt Direktur Jenderal Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam yang diduga menikmati Rp 500 juta. Mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra turut mengantongi bagian sebesar Rp 6,53 miliar.

Siasat Dipersulit: Biro Jasa Terpaksa Bayar Takut Overstay

Para terdakwa menjalankan skema ini dengan sengaja memperlambat atau menahan proses penerbitan dokumen keimigrasian para pemohon. Dokumen yang sengaja ditahan meliputi ITK keadaan terpaksa, ITK keadaan darurat, ITAS, ITAP, hingga perubahan status ALTUS.

Para biro jasa terpaksa menyetorkan uang loket karena terdesak kekhawatiran permohonan mereka ditunda atau bahkan ditolak. Hambatan proses administratif ini berpotensi memicu kerugian finansial serius serta risiko overstay bagi warga negara asing.

Korban Pemerasan Melibatkan Puluhan Perusahaan Perjalanan

Daftar pihak yang menjadi korban pemerasan mencakup jajaran pemilik dan direksi perusahaan biro jasa ternama. Nama-nama seperti pemilik PT Visa4Bali Luwuk Rolly Agustinus Diang dan pemilik PT Mandiri Anugerah Sehati Agus Haryanto masuk dalam daftar korban.

Korban lainnya meliputi pemilik PT MSI Service Indonesia Sandhi Hartawan serta pemilik PT Patera Surya Gemilang Alie Wijaya Tan. Pihak PT Klitz Tour & Travel, PT 1688, PT Artha Jaya Leonindo, PT Bali Internasional, hingga PT Karita Travindo turut diperas.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Terdakwa Korupsi

JPU menegaskan bahwa Silmy Karim mengetahui, membiarkan, serta turut menikmati hasil pembagian dari praktik pemerasan jabatan tersebut. Tindakan menyalahgunakan kekuasaan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara.

Atas tindakan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum juga mengenakan pasal juncto KUHP Nasional dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. (*)