Harga rata-rata nasional beras medium dan premium naik tipis 0,16% pada pekan keempat Oktober 2026, dengan harga beras premium menembus Rp16.528 per kilogram dan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) di seluruh zona. Kenaikan harga ini tidak merata, di mana Kabupaten Manggarai Barat, NTT, mencatat lonjakan paling parah sebesar 5,84%.
JAKARTA, Saatini.com - Harga beras nasional kembali menjadi perhatian. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras medium dan premium sama-sama naik 0,16% pada pekan keempat Oktober 2026, meskipun kenaikan secara nasional masih tergolong tipis.
Di balik kenaikan yang relatif kecil tersebut, sejumlah daerah justru menghadapi tekanan harga lebih tinggi. Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencatat kenaikan harga beras tertinggi sebesar 5,84%, disusul Kabupaten Manggarai Timur sebesar 4,48%.
Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengungkapkan perkembangan harga tersebut dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.
"Secara umum, beras medium mengalami peningkatan 0,16 persen dan beras premium pada minggu keempat Oktober juga mengalami peningkatan yang sama, yaitu 0,16 persen," kata Ateng.
Berdasarkan data BPS, harga rata-rata nasional beras medium mencapai Rp14.677 per kilogram (kg) pada pekan keempat Oktober 2026. Angka tersebut sudah melampaui harga eceran tertinggi (HET) di zona 1 dan zona 2.
Pemerintah menetapkan HET beras medium sebesar Rp13.500 per kg untuk zona 1 dan Rp14.000 per kg untuk zona 2. Sementara itu, HET zona 3 berada di level Rp15.500 per kg.
Dengan harga rata-rata nasional sebesar Rp14.677 per kg, beras medium berada Rp1.177 di atas HET zona 1 dan Rp677 di atas HET zona 2. Namun, harga rata-rata tersebut masih Rp823 di bawah HET zona 3.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa posisi harga beras medium terhadap batas eceran tertinggi bergantung pada zona yang berlaku. Karena itu, perkembangan harga di masing-masing wilayah tetap perlu mendapat perhatian.
Tekanan harga juga terlihat pada beras premium. BPS mencatat harga rata-rata nasional komoditas ini mencapai Rp16.528 per kg pada pekan keempat Oktober 2026.
Harga tersebut melampaui HET beras premium di ketiga zona. HET zona 1 sebesar Rp14.900 per kg, zona 2 Rp15.400 per kg, sedangkan zona 3 Rp15.800 per kg.
Dibandingkan dengan HET zona 1, harga rata-rata nasional beras premium lebih tinggi Rp1.628 per kg. Selisihnya mencapai Rp1.128 per kg terhadap zona 2 dan Rp728 per kg terhadap zona 3.
Data tersebut memperlihatkan bahwa harga rata-rata nasional beras premium sudah berada di atas batas eceran tertinggi pada seluruh zona. Kondisi ini membuat perkembangan harga beras premium menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam upaya menjaga keterjangkauan pangan.
Kenaikan harga beras tidak terjadi secara merata di seluruh Indonesia. BPS mencatat Kabupaten Manggarai Barat, NTT, mengalami kenaikan tertinggi sebesar 5,84% pada pekan keempat Oktober 2026.
Kabupaten Manggarai Timur menempati posisi berikutnya dengan kenaikan sebesar 4,48%. Sementara itu, Lampung Selatan dan Kabupaten Gunung Mas juga mengalami kenaikan harga beras sekitar 3%.
Lonjakan di sejumlah kabupaten tersebut memperlihatkan perbedaan perkembangan harga antardaerah. Ketika kenaikan nasional hanya mencapai 0,16%, beberapa wilayah justru mencatat perubahan harga yang jauh lebih tinggi.
Tekanan harga juga terlihat pada tingkat provinsi. BPS mencatat kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) beras di atas 1% di empat provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan harga beras tidak hanya menjadi persoalan di beberapa kabupaten, tetapi juga muncul dalam pemantauan pada tingkat provinsi. Meski begitu, data yang disampaikan BPS menunjukkan besaran kenaikan tertinggi di tingkat kabupaten berada di Manggarai Barat.
Perbedaan perkembangan harga antardaerah menjadi perhatian dalam menjaga stabilitas harga pangan. Pemantauan secara berkala diperlukan agar tekanan harga di wilayah tertentu tidak luput dari perhatian.
Kenaikan harga beras medium dan premium sebesar 0,16% secara nasional belum menggambarkan seluruh tekanan yang terjadi di lapangan. Lonjakan di Manggarai Barat dan Manggarai Timur menunjukkan bahwa sebagian daerah menghadapi kenaikan yang lebih tajam.
Selain itu, harga rata-rata nasional beras medium telah melampaui HET zona 1 dan zona 2, sedangkan beras premium berada di atas HET seluruh zona. Perkembangan ini menjadi catatan penting dalam upaya menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Data BPS pada pekan keempat Oktober 2026 menegaskan pentingnya memperhatikan dua indikator sekaligus, yakni perubahan harga secara nasional dan perkembangan harga di daerah. Dengan begitu, tekanan harga beras di wilayah tertentu dapat teridentifikasi secara lebih jelas dalam pemantauan inflasi daerah. (*)