BPJS Kesehatan menepis isu gagal bayar klaim rumah sakit. Pembayaran klaim dipastikan lancar, hak peserta dijamin penuh, dan dana bantuan transparan.
JAKARTA, saatini.com - BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi tegas merespons beredarnya isu liar mengenai potensi kegagalan pembayaran klaim rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes).
Manajemen memastikan bahwa pembayaran klaim mitra Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini berjalan lancar tanpa ada kondisi gagal bayar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh hak pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tetap diberikan sesuai indikasi medis tanpa ada pengurangan anggaran.
Hak peserta mencakup tindakan medis, pemberian obat-obatan, pemeriksaan penunjang, hingga layanan kesehatan lain yang dijamin dalam program JKN.
"Capaian tersebut menunjukkan bahwa proses pembayaran klaim berjalan baik. Faktor yang paling menentukan kecepatan pembayaran adalah kelengkapan dokumen yang diajukan oleh rumah sakit," ujar Rizzky di Jakarta, Rabu.
Mengacu pada ketentuan regulasi, BPJS Kesehatan wajib mencairkan klaim rumah sakit paling lambat 15 hari kalender setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Sepanjang tahun 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim berhasil ditekan menjadi hanya 13,6 hari kalender, atau jauh lebih cepat dibandingkan batas maksimal yang diatur dalam regulasi.
Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas proses pembayaran, BPJS Kesehatan menyediakan Portal Informasi Fasilitas Kesehatan (PIF).
Melalui platform digital ini, faskes mitra dapat memantau berbagai informasi pengelolaan layanan JKN secara real time, mulai dari status pengajuan klaim, rincian pembayaran, data utilisasi pelayanan, hingga indikator mutu layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan kendala layanan di lapangan.
Pengaduan dapat dilakukan apabila terdapat indikasi pembatasan tindakan medis, kendala ketersediaan obat, maupun permasalahan layanan lainnya.
Peserta dapat langsung melapor kepada petugas BPJS SATU (Siap Membantu) yang nama dan kontak resminya telah terpasang di setiap rumah sakit, maupun melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan lainnya.
"Dengan demikian, setiap laporan dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti secara cepat bersama fasilitas kesehatan terkait, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik," imbau Rizzky.
Guna menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, BPJS Kesehatan menyambut baik dan mengapresiasi penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur tata cara pengalokasian, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana bantuan pemerintah untuk kecukupan DJS Kesehatan.
Rizzky menekankan bahwa dana bantuan dari pemerintah tersebut 100% dialokasikan untuk pembayaran klaim faskes yang melayani peserta JKN dan sama sekali tidak dipergunakan untuk kebutuhan operasional internal BPJS Kesehatan.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik, pencatatan penggunaan dana bantuan dilakukan secara terpisah dari keuangan rutin BPJS Kesehatan agar aliran dana mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
BPJS Kesehatan menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur teknis pencairan, penggunaan, serta pengawasan dana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.