PT Jasa Raharja menyalurkan santunan sebesar Rp50 juta per orang kepada ahli waris ibu dan anak yang meninggal dalam kecelakaan truk molen di Kota Bekasi. Proses penyerahan dilakukan bersama pihak kepolisian untuk mempercepat bantuan bagi keluarga korban sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
BEKASI, Saatini.com — Keluarga korban kecelakaan maut yang melibatkan truk molen di Kota Bekasi mulai mendapatkan hak santunan. Pada Senin (2/11/2026), PT Jasa Raharja (Persero) bersama Polres Metro Bekasi Kota menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia.
Penyerahan bantuan berlangsung di rumah keluarga korban di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, hadir bersama Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo.
Dua korban yang keluarganya menerima santunan merupakan ibu dan anak. Sesuai ketentuan yang berlaku, ahli waris korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta untuk setiap korban.
Pemberian santunan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ketentuan itu mengatur hak santunan bagi keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Dengan nilai santunan Rp50 juta untuk setiap korban meninggal dunia, keluarga dapat menerima bantuan sesuai hak yang diatur dalam ketentuan tersebut. Adapun korban yang mengalami luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan di rumah sakit.
Jasa Raharja menyatakan bahwa santunan merupakan bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan lalu lintas. Perusahaan juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang kehilangan anggota keluarganya dalam insiden tersebut.
AKBP Joko Sembodo menjelaskan bahwa kepolisian membantu memastikan data dan dokumen korban lengkap sejak tahap awal penanganan. Setelah memastikan identitas korban, petugas langsung menghubungkan laporan polisi dengan Jasa Raharja untuk mempercepat penyaluran santunan.
“Begitu identitas terverifikasi, laporan polisi langsung kami koordinasikan dengan Jasa Raharja agar penyerahan santunan dapat berjalan sehari setelah kejadian. Pendampingan juga terus kami berikan kepada keluarga korban lainnya sampai prosesnya tuntas,” kata Joko.
Koordinasi tersebut membuat penyerahan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia dapat berlangsung sehari setelah kecelakaan. Polres Metro Bekasi Kota juga berkomitmen mendampingi keluarga korban lainnya hingga seluruh proses yang diperlukan selesai.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menilai pemenuhan hak ahli waris perlu berjalan seiring dengan proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa keluarga korban tidak seharusnya menghadapi proses panjang untuk memperoleh hak santunan mereka.
“Kami tidak ingin mereka yang tengah kehilangan harus menunggu lama untuk menerima haknya. Sinergi dengan Jasa Raharja menjadi wujud kehadiran negara yang langsung menyentuh kebutuhan di masa sulit ini,” ujar Putu Kholis.
Menurut Putu Kholis, kerja sama antara kepolisian dan Jasa Raharja menjadi bagian penting dalam membantu keluarga yang sedang berduka. Melalui koordinasi tersebut, petugas dapat menangani kebutuhan administrasi santunan sekaligus melanjutkan proses hukum atas kecelakaan.
Keluarga korban pun menyampaikan apresiasi kepada Jasa Raharja dan Polres Metro Bekasi Kota atas pendampingan serta bantuan yang mereka terima. Dukungan tersebut diberikan ketika keluarga masih menghadapi masa duka akibat kehilangan anggota keluarga.
Kecelakaan yang melibatkan truk molen itu terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Lokasi kejadian berada di depan Universitas BSI, Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.
Peristiwa tersebut mengakibatkan 12 orang menjadi korban. Enam orang meninggal dunia, sedangkan enam korban lainnya mengalami luka-luka.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menetapkan pengemudi truk berinisial TM sebagai tersangka. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami perkara kecelakaan tersebut.
Penyaluran santunan menjadi salah satu langkah untuk memastikan keluarga korban memperoleh haknya setelah kecelakaan. Pada saat yang sama, kepolisian tetap menjalankan penyidikan terhadap insiden yang merenggut enam nyawa tersebut.
Polres Metro Bekasi Kota dan Jasa Raharja mengedepankan koordinasi agar proses administrasi santunan dapat berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan keluarga korban. Sementara itu, pemeriksaan terhadap pengemudi yang telah berstatus tersangka masih berlangsung. (*)