Saatini AMP
News

Kabar Baik Libur Akhir Tahun: Pemerintah Gelontorkan Rp722 Miliar untuk Diskon Pajak Tiket Pesawat

Pemerintah menggelontorkan stimulus PPN-DTP senilai Rp722 miliar untuk membebaskan pajak tiket pesawat domestik kelas ekonomi demi meringankan beban biaya perjalanan masyarakat. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan periode penerbangan antara 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. Langkah strategis ini diambil untuk menjaga daya beli warga sekaligus mengantisipasi lonjakan penumpang udara yang diproyeksikan mencapai 4,72 juta orang selama libur akhir tahun.

Oleh Gatot Wahyu
Harga tiket pesawat libur Nataru (Foto: Net)

JAKARTA, saatini.com - Kabar lega bagi masyarakat yang berencana mudik atau berlibur di akhir tahun. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar Rp722 miliar untuk penerbangan domestik kelas ekonomi selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini resmi berjalan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai landasan hukum pelaksanaan di lapangan.

"Anggaran PPN-DTP itu Rp722 miliar untuk periode pelaksanaan (pembelian tiket) 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan penerbangan 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027," kata Lukman di Jakarta, Senin (26/10).

Melalui mekanisme PPN-DTP ini, komponen pajak atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi sepenuhnya ditanggung oleh negara. Hal ini diharapkan mampu meringankan beban ongkos transportasi udara masyarakat di tengah melonjaknya pemesanan tiket libur akhir tahun.

Jadwal Pembelian Tiket dan Periode Terbang

Masyarakat yang ingin memanfaatkan stimulus pajak ini sudah bisa langsung memesan tiket penerbangan dari sekarang sesuai batas waktu yang ditentukan.

"Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember (2026) sampai dengan 10 Januari (2027)," ujar Lukman.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelancaran mobilitas warga antarwilayah pada momen krusial akhir tahun.

Prediksi Penumpang Udara Tembus 4,72 Juta Orang

Suntikan stimulus senilai ratusan miliar tersebut berpacu dengan lonjakan pergerakan masyarakat. Kemenhub memproyeksikan total penumpang moda transportasi udara pada periode libur Nataru kali ini akan mencapai 4,72 juta orang, tumbuh sekitar dua persen dibanding tahun sebelumnya.

"Prediksi tahun 2026 itu totalnya 4,72 juta, sedang tahun lalu itu 4,70 juta ya. Itu termasuk domestik dan internasional. Jadi diperkirakan domestik itu akan naik 1 persen, kemudian internasional itu akan naik 6 persen," ujar Lukman.

Guna memastikan program tepat sasaran, Kementerian Perhubungan menegaskan bakal mengawal ketat penyaluran stimulus ini agar langsung memberikan dampak positif pada efisiensi biaya perjalanan udara kelas ekonomi di seluruh Indonesia.

kemenhub #Libur Nataru 2026 #harga tiket pesawat #tiket pesawat libur nataru #diskon tiket pesawat