Saatini AMP
Nasional

Kasus Penyadapan Polri Meledak! 3 Polisi Jadi Tersangka, Ada LSP dan ASN

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga anggota polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak. Penetapan ini diumumkan setelah serangkaian penyelidikan berbasis metode ilmiah, yang kini mendapat perhatian serius dari Kapolri untuk ditindaklanjuti.

Oleh Sigit Nugroho
Polri menetapkan tiga anggota polisi, LSP, ASN, dan EH, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Bareskrim menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses tanpa hak. Kapolri memberi perhatian serius.

Jakarta, Saatini.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal di lingkungan kepolisian memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota polisi sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Ketiga anggota polisi tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan ketiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Bareskrim Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Penyadapan

Sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim Polri lebih dahulu menjalankan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta tindakan mengakses sistem atau informasi tanpa hak.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menggunakan pendekatan scientific investigation atau penyelidikan berbasis metode ilmiah. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Meski demikian, pengumuman tersebut belum memerinci peran masing-masing tersangka maupun bentuk keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolri Beri Perhatian Serius, Polri Bicara Bersih ke Dalam

Kasus ini turut mendapat perhatian serius dari Kapolri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan pimpinan kepolisian terus mencermati perkembangan perkara tersebut.

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Johnny juga mengaitkan penanganan perkara ini dengan program Kapolri yang mengedepankan pembenahan internal atau bersih ke dalam. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus berawal dari integritas anggota saat menjalankan tugas.

"Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.

Sejumlah Pejabat Tinggi Polri Hadir dalam Konferensi Pers

Pengumuman penetapan tersangka berlangsung di Mabes Polri dengan kehadiran sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Selain Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, konferensi pers tersebut juga dihadiri Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri serta Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

Kehadiran sejumlah pejabat tersebut menunjukkan perhatian institusi terhadap perkembangan kasus yang menyeret tiga anggota kepolisian itu.

Penetapan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka sekaligus menempatkan dugaan pelanggaran internal ini dalam sorotan publik. Terlebih, perkara yang diusut tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga dugaan penghapusan data elektronik dan akses tanpa hak.

Polri kini menghadapi tantangan untuk menuntaskan proses hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Pernyataan Kapolri melalui Kadiv Humas menegaskan bahwa pembenahan internal dan integritas anggota menjadi bagian penting dalam menjaga amanah institusi kepolisian. (*)