Jakarta, Saatini.com – Pemerintah mendorong percepatan pengembangan kawasan industri dengan mengusulkannya sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Langkah ini menjadi bagian dari strategi mempercepat hilirisasi, memperkuat struktur industri nasional, dan memperluas pemerataan investasi ke berbagai daerah.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyatakan dukungannya terhadap usulan sejumlah kawasan industri sebagai PSN dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas usulan serta tahapan tindak lanjutnya.
“Pengembangan kawasan industri penting untuk diupayakan sebagai Proyek Strategis Nasional agar percepatan hilirisasi dan pembangunan industri dapat berjalan lebih optimal. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna membahas usulan dan tindak lanjutnya,” ujar Sarmuji dalam pernyataan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Besarnya potensi kawasan industri terlihat dari data Kemenperin hingga triwulan III 2026. Sebanyak 181 kawasan industri telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia dengan menampung lebih dari 12.000 tenant atau perusahaan industri.
Realisasi investasi kumulatif di kawasan-kawasan tersebut mencapai sekitar Rp6.700 triliun. Aktivitas industri itu juga menyerap sekitar 2,3 juta tenaga kerja.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya peran kawasan industri dalam menopang kegiatan ekonomi nasional. Pemerintah ingin memperkuat peran itu melalui percepatan pembangunan, peningkatan nilai tambah, dan penyebaran pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Selain mendorong investasi, pengembangan kawasan industri diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah. Dengan demikian, pertumbuhan industri tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy mengatakan, penetapan kawasan industri sebagai PSN diharapkan memperkuat dukungan pemerintah terhadap kawasan yang memiliki peran strategis bagi industri nasional.
Menurut Tri, pembangunan kawasan perlu mengarah pada pembentukan ekosistem industri yang terintegrasi. Status PSN diharapkan dapat mempercepat pembangunan, menarik investasi, mendorong hilirisasi, sekaligus memperluas persebaran aktivitas industri.
“Melalui pengusulan sebagai PSN, kami berharap percepatan pembangunan kawasan industri dapat semakin mendukung hilirisasi, menarik investasi, dan memperluas persebaran kegiatan industri di Indonesia,” ujar Tri.
Namun, pemerintah perlu membahas usulan tersebut lintas kementerian dan lembaga. Pembahasan itu diperlukan untuk menentukan prioritas proyek serta memastikan setiap tahapan pengembangan sejalan dengan kebutuhan pembangunan industri nasional.
Tak hanya mengandalkan kebijakan PSN, Kemenperin juga memperkuat landasan hukum melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat tata kelola kawasan industri agar semakin kompetitif. Pembahasannya juga diarahkan untuk menjawab tantangan perizinan, ketersediaan lahan dan tata ruang, infrastruktur, keamanan, serta pengelolaan lingkungan.
Kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung investasi dan pemerataan pembangunan industri di seluruh Indonesia. Dengan aturan yang lebih kuat, pemerintah berharap kawasan industri dapat berkembang secara berkelanjutan.
Dorongan untuk mempercepat penetapan PSN juga datang dari Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia. Organisasi tersebut menilai percepatan pengajuan, evaluasi, dan penetapan PSN serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat menarik investasi, meningkatkan daya saing industri, dan mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menekankan pentingnya iklim investasi yang kompetitif serta kepastian berusaha bagi investor domestik dan asing. Menurutnya, percepatan perizinan dan realisasi proyek industri membutuhkan terobosan kebijakan.
“Kawasan industri memiliki peran strategis sebagai motor penggerak investasi, hilirisasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, untuk mencapai target tersebut, kita membutuhkan keberanian melakukan terobosan kebijakan, khususnya dalam mempercepat proses perizinan dan realisasi investasi,” ujar Ma’ruf.
Dengan dukungan pemerintah, penguatan regulasi, dan percepatan penetapan proyek strategis, kawasan industri diharapkan menjadi penggerak investasi sekaligus memperluas manfaat pertumbuhan ekonomi ke berbagai daerah di Indonesia. (*)