Saatini AMP
Nasional

Kebutuhan Biologis Dipajaki! Komnas Perempuan Desak Pembebasan PPN Produk Menstruasi

Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk membebaskan produk menstruasi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan argumentasi bahwa kebutuhan biologis tersebut merupakan kebutuhan pokok yang tidak boleh dipajaki. Pihaknya menilai pengenaan pajak tersebut justru memperburuk beban finansial perempuan, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah, pekerja informal, serta perempuan di wilayah terpencil.

Oleh Gatot Wahyu
Kebutuhan Biologis Dipajaki! Komnas Perempuan Desak Pembebasan PPN Produk Menstruasi

JAKARTA, saatini.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan pentingnya penyusunan kebijakan perpajakan yang memperhitungkan pengalaman serta kebutuhan spesifik perempuan.

Komnas Perempuan secara khusus menyoroti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk-produk menstruasi.

Anggota Komnas Perempuan, Sri Agustini, menekankan bahwa kebijakan yang terkesan netral atau berlaku sama bagi semua orang belum tentu adil pada praktiknya.

"Kebijakan yang tampak berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan dampak yang setara apabila tidak memperhitungkan ketimpangan ekonomi dan kebutuhan biologis perempuan," ujar Sri Agustini saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Sri menjelaskan bahwa penerapan PPN pada produk menstruasi berpotensi meningkatkan beban finansial perempuan, terutama mereka yang berpenghasilan rendah sekaligus menjadi pengelola keuangan rumah tangga.

Ia menambahkan, kondisi ini makin mengkhawatirkan bagi perempuan di wilayah terpencil atau kepulauan.

"Pengalaman perempuan di wilayah kepulauan, misalnya, memperlihatkan bahwa kenaikan harga kebutuhan sehari-hari dapat berdampak pada pemenuhan berbagai kebutuhan dasar, termasuk produk kebersihan menstruasi, layanan kesehatan reproduksi, dan pendidikan anak," jelasnya.

Selain perempuan berpenghasilan rendah secara umum, Komnas Perempuan menggarisbawahi dampak kebijakan fiskal ini terhadap kelompok dengan kebutuhan khusus. Kenaikan harga akibat pajak dirasakan semakin berat oleh kelompok perempuan pekerja informal serta perempuan penyandang disabilitas yang memiliki kerentanan ekonomi lebih tinggi.

Senada dengan Sri, Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu menegaskan bahwa produk menstruasi bukanlah barang komersial biasa, melainkan kebutuhan pokok yang tidak bersifat elastis (inelastic demand).

"Perempuan tidak dapat memilih untuk tidak menstruasi, sementara kemampuan membeli produk menstruasi sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi. Oleh karena itu, pengenaan pajak terhadap produk tersebut berpotensi memperberat beban perempuan, khususnya kelompok berpenghasilan rendah," kata Devi.

Desakan Kepada Kementerian Keuangan

Melihat besarnya dampak biologis dan ekonomi tersebut, Komnas Perempuan mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera melakukan evaluasi. Mereka mengusulkan pembebasan pajak atas produk menstruasi, baik melalui opsi pengecualian dari objek PPN maupun skema PPN ditanggung pemerintah (DTP).

"Komnas Perempuan mengajak para pembuat kebijakan untuk memastikan kebijakan fiskal disusun dengan memperhitungkan dampaknya terhadap perempuan, sehingga tidak menambah hambatan bagi perempuan dalam memenuhi kebutuhan biologis dan menjaga kesehatan reproduksinya," pungkas Devi.