Saatini AMP
News

KPK Beberkan Identitas dan Peran 5 Tersangka Skandal Korupsi Dana Siap Pakai BNPB Rp148 M

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB senilai Rp148 miliar, termasuk Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB, yang diduga melakukan konflik kepentingan melalui penunjukan langsung. Sementara itu, tersangka Richard Erlangga diduga telah menerima suap sebesar Rp2,38 miliar dari penyedia barang dan jasa yang terafiliasi dengan keluarga pejabat BNPB tersebut.

Oleh Gatot Wahyu
Para tersangka kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB senilai Rp148 miliar (Foto: Twitter)

JAKARTA, saatini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar identitas serta konstruksi peran lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RIC).

“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS,” terang Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Peran Adik Mantan Kepala BNPB 

Dalam keterangannya, KPK mengungkapkan bahwa Bima Setiawan merupakan adik kandung dari mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Bima diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya dalam konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa periode 2024–2026.

Nilai paket pengadaan barang dan jasa melalui skema penunjukan langsung yang mengalir ke perusahaan penyedia terafiliasi Bima ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp148 miliar.

Sementara itu, tersangka Richard Erlangga (RIC) berperan meminta fee atau imbalan kepada pihak penyedia barang/jasa. Sepanjang Januari hingga September 2026, Richard diduga telah menerima suap sebesar Rp2,38 miliar melalui perantara dari tersangka Gery Prasetiawan.

Daftar 5 Tersangka 

Berikut adalah daftar lengkap lima pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:

  1. Bima Setiawan (BMS): Tenaga Ahli Kepala BNPB (Adik Mantan Kepala BNPB).
  2. Richard Erlangga (RIC): Tenaga Ahli Kepala BNPB.
  3. Gabriel Purwaka Sigit (GPS): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. (Diduga menerima suap Rp140 juta).
  4. Gery Prasetiawan (GER): Direktur PT TLS (Pemberi Suap).
  5. Syifa Nrika Ghifarin (SNG): Pihak swasta dari perusahaan penyedia (Terlibat perkara suap terpisah).

Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK di lingkungan kantor BNPB pada Selasa (13/10/2026).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK sempat mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Namun, setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, Rustian tidak terbukti terlibat sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.