KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB senilai Rp148 miliar, termasuk Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB, yang diduga melakukan konflik kepentingan melalui penunjukan langsung. Sementara itu, tersangka Richard Erlangga diduga telah menerima suap sebesar Rp2,38 miliar dari penyedia barang dan jasa yang terafiliasi dengan keluarga pejabat BNPB tersebut.
JAKARTA, saatini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membongkar identitas serta konstruksi peran lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB, yakni Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RIC).
“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung. Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan saudara BMS,” terang Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dalam keterangannya, KPK mengungkapkan bahwa Bima Setiawan merupakan adik kandung dari mantan Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto. Bima diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya dalam konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa periode 2024–2026.
Nilai paket pengadaan barang dan jasa melalui skema penunjukan langsung yang mengalir ke perusahaan penyedia terafiliasi Bima ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp148 miliar.
Sementara itu, tersangka Richard Erlangga (RIC) berperan meminta fee atau imbalan kepada pihak penyedia barang/jasa. Sepanjang Januari hingga September 2026, Richard diduga telah menerima suap sebesar Rp2,38 miliar melalui perantara dari tersangka Gery Prasetiawan.
Berikut adalah daftar lengkap lima pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
Penetapan status tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK di lingkungan kantor BNPB pada Selasa (13/10/2026).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK sempat mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Namun, setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara, Rustian tidak terbukti terlibat sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.