Saatini AMP
News

KPK Buka Peluang Periksa Ahmad Dhani Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai, Ini Faktanya

KPK membuka peluang memeriksa Ahmad Dhani sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyusul penyebutan namanya dalam persidangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap fakta yang muncul di sidang akan dianalisis secara mendalam oleh jaksa penuntut umum untuk memperjelas konstruksi perkara.

Oleh Gatot Wahyu
Ahmad Dhani (Foto: Net)

JAKARTA, saatini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang lebar untuk menghadirkan musisi sekaligus Anggota DPR RI, Ahmad Dhani, ke ruang sidang.

Langkah ini menyusul disebut-sebutnya nama sang musisi dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang digelar pada Senin (2/11).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya bersikap terbuka terhadap segala kemungkinan demi kepentingan pembuktian hukum.

“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU (jaksa penuntut umum) menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan, kehadiran dan keterangan saksi dalam persidangan memiliki peran krusial dalam memperjelas proses pembuktian perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Pada prinsipnya, keterangan-keterangan saksi nantinya akan memperjelas dalam proses pembuktian perkara di persidangan,” imbuhnya.

Sejalan dengan prinsip transparansi, KPK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mengawal dan mengikuti jalannya persidangan kasus korupsi Bea Cukai ini secara aktif.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan yang dilakukan secara terbuka sehingga bisa mencermati setiap fakta persidangan secara utuh, runut, dan menyeluruh, sebagai bagian dari peran serta masyarakat dalam jalannya proses hukum tindak pidana korupsi,” ajak Budi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap fakta yang mencuat di persidangan tidak akan dilewatkan begitu saja. Seluruhnya akan dikaji secara mendalam oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tentunya akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menerangkan suatu kronologi peristiwa ataupun konstruksi perkaranya di hadapan majelis hakim,” jelasnya.

Fakta Persidangan: Kaitan Nama Ahmad Dhani

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/11), terdakwa kasus Bea Cukai bernama Budiman Bayu Prasojo mengonfirmasi kepada JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan. Bantuan tersebut ditujukan untuk saudaranya yang berprofesi sebagai produsen rokok dan tengah menghadapi masalah hukum terkait persoalan salah peruntukan.

Tidak hanya itu, dalam persidangan yang sama, JPU juga sempat memperlihatkan bukti percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal, di mana musisi tersebut berencana memberikan tiket konser gratis untuk menonton band.

Akar Perkara dan Perkembangan Penyidikan

Kasus korupsi ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai pada Februari 2026, yang berujung pada penetapan sejumlah tersangka.

Seiring berjalannya waktu, KPK terus mengembangkan penyidikan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pada 21 Juli 2026. Hingga September 2026, tercatat sudah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
  2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai
  3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai
  4. John Field, Pemilik Blueray Cargo
  5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo
  6. Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo
  7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai
  8. Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri
  9. Ahmad Dedi, Pejabat fungsional Bea Cukai Madya

Penggeledahan Lanjutan dan Pendalaman Dugaan Suap

Penyidikan kasus ini kian masif. Pada 28 Oktober 2026, KPK menerbitkan satu sprindik umum baru yang dilanjutkan dengan langkah penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus serta Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.

Sehari berselang, operasi penggeledahan diperluas ke enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus. Tak berhenti di situ, pada 30 Oktober 2026, KPK kembali menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) di Kota Semarang.

Serangkaian penggeledahan tersebut dilakukan KPK guna memburu alat bukti terkait kerugian negara pada sektor cukai yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah. Di samping itu, saat ini KPK juga tengah intensif mendalami dugaan aliran dana atau pemberian uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah oknum di lingkungan Bea Cukai.