Saatini AMP
News

Mahasiswa Tewas Usai Dituduh Curi Jam Tangan, Keluarga Desak Bareskrim Bergerak!

Keluarga Muhammad Fajarudin mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan pengeroyokan yang diduga menyebabkan kematian mahasiswa tersebut setelah ia dituduh mencuri jam tangan dan uang tunai. Pengaduan ini disampaikan setelah Fajarudin ditemukan terkapar dengan luka serius dan meninggal dunia, sementara kuasa hukum keluarga menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Oleh Sigit Nugroho
Keluarga Muhammad Fajarudin mendesak Bareskrim mengusut dugaan pengeroyokan yang diduga berkaitan dengan kematian mahasiswa tersebut.

Muhammad Fajarudin meninggal dunia setelah mengalami luka serius. Keluarga meminta Bareskrim Polri mengusut dugaan pengeroyokan dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

JAKARTA, Saatini.com – Kematian Muhammad Fajarudin, mahasiswa Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia Jakarta, menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini ingin dijawab keluarganya. Setelah menerima kabar duka pada 5 Oktober 2026, orang tua korban meminta Bareskrim Polri mengusut dugaan pengeroyokan yang diduga berujung pada hilangnya nyawa putra mereka.

Kasus ini bermula dari dugaan pencurian sebuah jam tangan dan uang tunai Rp1 juta. Namun, menurut keterangan keluarga dalam surat pengaduan, Fajarudin justru ditemukan dalam kondisi terkapar dengan sejumlah luka sebelum akhirnya meninggal dunia.

Rasidi dan Haniah, orang tua korban, menyampaikan pengaduan kepada Kabareskrim Polri pada 20 Oktober 2026. Mereka meminta aparat menindaklanjuti dugaan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian anak mereka.

Kuasa hukum keluarga, Gunawan Raka, mengatakan pihaknya telah menerima keterangan keluarga mengenai rangkaian peristiwa sebelum Fajarudin meninggal dunia. Ia juga menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap fakta dan memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.

Kronologi Mahasiswa Ditemukan Penuh Luka

Berdasarkan keterangan keluarga dalam dokumen pengaduan, rangkaian peristiwa bermula pada Minggu malam, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Fajarudin sedang mengerjakan tugas kelompok sebelum menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenalnya untuk datang ke sebuah rumah kosong.

Setibanya di lokasi, Fajarudin disebut bertemu dengan delapan orang. Menurut keterangan keluarga, kelompok tersebut terdiri atas tiga warga sipil dan lima orang yang diduga merupakan anggota TNI.

Di tempat itu, sejumlah orang tersebut menginterogasi Fajarudin terkait dugaan pengambilan sebuah jam tangan dan uang tunai Rp1 juta. Namun, keluarga mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi selama pemeriksaan tersebut hingga korban akhirnya ditemukan dalam kondisi luka berat.

Muhammad Fuad Hasyim Abrori, teman kos korban, disebut mendengar suara pukulan dan teriakan dari dalam bangunan tersebut. Keterangan itu menjadi salah satu bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu didalami penyidik.

Sekitar pukul 02.00 WIB pada Senin, 5 Oktober 2026, Fuad dipanggil masuk kembali ke lokasi. Menurut keterangan dalam pengaduan keluarga, ia mendapati Fajarudin sudah terkapar dengan tubuh penuh luka lebam dan darah segar keluar dari bagian kepalanya.

Fajarudin kemudian dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Marinir Cilandak. Namun, upaya penanganan medis tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.

Keluarga Terima Kabar Kematian Lewat WhatsApp

Keluarga mengaku baru mengetahui kematian Fajarudin sekitar pukul 07.07 WIB melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak mereka kenal. Informasi tersebut menambah pertanyaan keluarga mengenai bagaimana peristiwa yang menimpa korban berlangsung dan siapa saja yang mengetahui kejadian itu.

Jenazah Fajarudin tiba di Lampung sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama. Ketika melihat kondisi jenazah, keluarga mengaku menemukan luka lebam pada wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Temuan yang mereka lihat pada jenazah itu mendorong keluarga meminta penegak hukum mengusut dugaan kekerasan secara bersama-sama. Meski demikian, penyebab pasti kematian dan pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan pembuktian melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta bukti medis dan forensik.

Bagi keluarga, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan pencurian jam tangan dan uang Rp1 juta. Mereka ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lokasi, siapa saja yang berada di sana, serta bagaimana rangkaian kejadian tersebut berakhir dengan kematian Fajarudin.

Kuasa Hukum: Tuduhan Pencurian Bukan Alasan untuk Melakukan Kekerasan

Gunawan Raka menilai aparat penegak hukum perlu menangani perkara ini secara serius. Ia mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan dengan tindakan kekerasan di luar proses yang berlaku.

“Kalau memang ada dugaan pencurian, negara sudah menyediakan mekanisme hukum untuk membuktikannya. Bukan dengan cara menginterogasi seseorang di rumah kosong, lalu keluarga justru menerima kabar bahwa anaknya sudah meninggal dunia,” kata Gunawan, Senin, 2 November 2026.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri identitas seluruh orang yang berada di lokasi dan mendalami peran masing-masing. Pemeriksaan juga perlu menjawab siapa yang diduga melakukan kekerasan serta bagaimana tindakan tersebut berkaitan dengan kematian korban.

Gunawan menegaskan bahwa dugaan pencurian tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan penganiayaan. Ia meminta aparat mengungkap fakta secara objektif agar keluarga memperoleh kejelasan mengenai nasib anak mereka.

“Jam tangan dan uang bisa dicari, tetapi nyawa manusia tidak memiliki tombol pengganti,” tandas Gunawan.

Bareskrim Diminta Mengusut Laporan Dugaan Penganiayaan

Dalam surat pengaduannya, Rasidi dan Haniah meminta Kabareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri segera menindaklanjuti perkara tersebut. Mereka berharap aparat mengusut dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Fajarudin.

Keluarga juga menunjuk Law Firm Gunawan Raka & Partners untuk mendampingi mereka dalam memperjuangkan hak-hak sebagai keluarga korban. Pendampingan hukum tersebut diharapkan membantu keluarga mengawal proses penanganan perkara hingga memperoleh kejelasan.

Menurut informasi yang disampaikan dalam bahan pengaduan, laporan dugaan penganiayaan atas nama M. Fajarudin memiliki nomor TTLP/530/Xlf2026/BARESKRIM. Dokumen tersebut disebut diterima oleh AKP Yudi Bintoro pada Senin, 2 November 2026.

Gunawan berharap penyidik segera memeriksa saksi-saksi dan mengungkap identitas seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian. Ia juga meminta penyidik menelusuri rekaman CCTV yang menurut keterangan keluarga pernah diperlihatkan kepada mereka.

Selain itu, keluarga menginginkan kepastian mengenai penyebab medis kematian Fajarudin. Pemeriksaan bukti medis dan forensik menjadi bagian penting untuk membantu menjelaskan kondisi korban serta menguji berbagai keterangan mengenai peristiwa yang mendahului kematiannya.

Keluarga Menunggu Transparansi Penegakan Hukum

Kematian Fajarudin kini menjadi persoalan yang membutuhkan jawaban hukum secara menyeluruh. Penanganan perkara perlu menjelaskan kronologi kejadian, keterangan para saksi, bukti yang tersedia, serta hubungan antara peristiwa di lokasi dan kematian korban.

Gunawan mengingatkan bahwa keluarga tidak hanya membutuhkan penjelasan, tetapi juga proses hukum yang transparan dan objektif. Ia berharap penyidik tidak membiarkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab menggantung tanpa kejelasan.

“Jangan sampai yang paling cepat selesai justru urusan menguburkan korban, sementara pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kematiannya dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Keluarga kini menunggu tindak lanjut Bareskrim Polri terhadap pengaduan yang telah mereka sampaikan. Mereka berharap seluruh fakta terungkap melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pada akhirnya, hukum tidak boleh hanya terdengar tegas ketika seseorang dituduh melakukan kesalahan. Hukum juga harus hadir ketika keluarga korban menuntut keadilan,” pungkas Gunawan Raka. (*)