MAKI mendesak KPK untuk menjemput paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan kasus suap HGB PT Summarecon. Desakan ini semakin menguat seiring dugaan bahwa Nusron bepergian ke Malaysia saat seharusnya menjalani pemeriksaan, yang memicu tuntutan pencekalan keluar negeri.
JAKARTA, saatini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengambil tindakan tegas berupa upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Desakan ini mencuat setelah politikus Partai Golkar tersebut tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Nusron sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Namun, politikus tersebut mangkir pada dua agenda pemeriksaan berturut-turut, yakni pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa Nusron Wahid dikabarkan telah kembali dan berada di kantor Kementerian ATR/BPN pada Senin (19/10/2026) sore, setelah sebelumnya terindikasi bepergian ke Malaysia via Batam-Singapura tepat pada hari pemanggilannya di KPK.
Melihat indikasi ketidakkooperatifan tersebut, MAKI mendesak lembaga antirasuah bertindak cepat tanpa ragu-ragu.
"Wahai KPK, silakan segera jemput NW saat ini juga. Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian. KPK juga harus segera terbitkan surat cekal ke Dirjen Imigrasi untuk mencegah NW kabur lagi saat dipanggil," tegas Boyamin Saiman, Selasa (20/10/2026).
Menanggapi absennya saksi dalam penyidikan perkara ini, Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan penerapan opsi hukum lanjutan berupa penyampaian surat perintah membawa (jemput paksa).
"Ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah pembawa. Tim penyidik akan mengevaluasi apakah alasan ketidakhadiran tersebut patut dan wajar atau harus ditindaklanjuti secara tegas," jelas Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengonfirmasi telah menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran dari pihak Nusron sehari sebelum jadwal pemeriksaan kedua. Dalam surat tersebut, Nusron beralasan harus menjalankan agenda perjalanan dinas ke luar negeri.
Penyidik KPK saat ini tengah mendalami validitas alasan izin dinas tersebut untuk menentukan apakah akan menjadwalkan ulang (reschedule) atau langsung menerbitkan surat perintah penjemputan secara hukum.