Saatini AMP
Nasional

Mensesneg Prasetyo: Penyadapan Listyo Sigit Ancam Keselamatan Prabowo dan Mengarah ke Makar

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya mengarah pada perbuatan makar karena dinilai membahayakan keselamatan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo memberhentikan Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Oleh Gatot Wahyu
Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: Sekretariat Negara)

JAKARTA, saatini.com - Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Jenderal Listyo Sigit Prabowo memasuki babak baru. Pemerintah menilai tindakan yang diduga dilakukan Listyo bersama dua perwira tinggi Polri lainnya berpotensi mengancam keselamatan Presiden Prabowo Subianto dan kepentingan negara.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur. Menurut dia, tindakan itu dapat mengarah pada perbuatan yang membahayakan keselamatan pimpinan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), setelah Presiden Prabowo mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

"Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujar Prasetyo.

Lebih jauh, Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah melihat adanya indikasi tindakan para tersangka yang dapat mengarah pada dugaan makar.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap sebagai perbuatan mengarah ke perbuatan makar," jelas Prasetyo.

Pernyataan tersebut menambah perhatian publik terhadap perkara dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri. Terlebih, salah satu pihak yang diduga terlibat merupakan pejabat yang sebelumnya dipercaya memimpin Kantor Staf Kepresidenan.

Tiga Jenderal Polri Terseret Kasus Penyadapan 

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan inisial LSP, Irjen Ahrie Sonta Nasution dengan inisial ASN, serta Irjen Eko Hadi Santoso dengan inisial EH.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Asep menjelaskan, penyidik menduga ketiga perwira tinggi tersebut terlibat dalam penyadapan ilegal terhadap nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyidik menduga aktivitas itu dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum maupun mengikuti prosedur yang berlaku.

Penghapusan Jejak Penyadapan pada Oktober 2026

Selain mengusut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, penyidik juga mendalami dugaan penghilangan rekam jejak aktivitas penyadapan.

Para tersangka diduga menghapus log atau catatan aktivitas penyadapan pada Oktober 2026. Dugaan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami aparat dalam proses penyidikan.

Kabareskrim Asep Safrudin menegaskan bahwa kegiatan pemantauan maupun penyadapan harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang telah ditetapkan.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan tiga perwira tinggi Polri dan dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Pemerintah juga menyoroti potensi dampak tindakan tersebut terhadap keamanan Presiden serta kepentingan nasional.

Di sisi lain, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih menjadi tahapan penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik tindakan tersebut.