Pemerintah Indonesia resmi memangkas volume ekspor gas bumi ke Singapura mulai 24 Oktober 2026, dengan pengurangan pasokan sebesar 15 BBTUD dari Natuna dan 16 BBTUD dari Sumatera. Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan pemerintah untuk mengevaluasi kontrak ekspor guna memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi domestik dan bahan baku industri hilirisasi petrokimia nasional.
JAKARTA, saatini.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengumumkan keputusan strategis pemerintah untuk mulai memangkas volume ekspor gas bumi ke Singapura terhitung mulai Sabtu, 24 Oktober 2026.
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengonfirmasi bahwa pemotongan volume pasokan gas jalur pipa tersebut berasal dari dua titik sumber utama di Indonesia, yakni wilayah Natuna dan Sumatera.
“Mulai besok (Sabtu 24/10), kita kurangi ekspor gas ke Singapura. Dari Natuna 15 BBTUD, dari Sumatera 16 BBTUD,” ungkap Djoko Siswanto di sela-sela Malam Penganugerahan Penghargaan Energi Subroto Tahun 2026 di Jakarta.
Djoko menambahkan bahwa Singapura merupakan satu-satunya negara tujuan yang mengalami pengurangan volume pasokan, mengingat infrastruktur pipa gas ekspor Indonesia saat ini memang terhubung langsung ke negara tetangga tersebut.
Kebijakan pemangkasan ekspor gas ini berbanding lurus dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
Pemerintah secara bertahap mengevaluasi serta meninjau ulang kontrak-kontrak ekspor gas luar negeri demi memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi dan bahan baku industri di dalam negeri.
Menteri Bahlil menegaskan bahwa gas bumi memiliki peranan krusial sebagai bahan baku utama (feedstock) dalam pembangunan industri hilirisasi petrokimia nasional yang tengah digenjot pemerintah.
“Kalau negara-negara lain mau pandangan lain untuk kita, hati-hati. Saya juga mungkin memikirkan untuk gas saya tidak perpanjang untuk ekspor ke negara tetangga,” tegas Bahlil usai menghadiri sidang kabinet.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, dari total 100 persen produksi gas bumi Indonesia, sebanyak 70 persendialokasikan untuk kebutuhan domestik, sementara 30 persen sisanya diekspor ke luar negeri.
Porsi 30 persen ekspor inilah yang kini berada dalam tahap evaluasi mendalam oleh pemerintah. Langkah efisiensi dan pengalihan alokasi gas ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional, mendorong nilai tambah ekonomi lewat hilirisasi, serta menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri secara berkelanjutan.