Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi nonpalu 1 tahun kepada Hakim PTUN Serang berinisial MNH akibat nikah siri tanpa izin. Cek detail beritanya di sini!
JAKARTA, saatini.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) secara resmi menjatuhkan sanksi berat kepada seorang Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berinisial MNH.
Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim setelah nekat menikah secara siri tanpa mendapatkan izin resmi dari pimpinan instansi maupun persetujuan dari istri sahnya.
Sanksi disiplin tersebut dibacakan dalam persidangan MKH usulan Mahkamah Agung (MA) yang digelar di Jakarta.
Majelis persidangan dipimpin oleh Hakim Agung Suradi, didampingi Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting, serta empat anggota Komisi Yudisial (KY) yakni Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.
Atas pelanggaran etika tersebut, MKH memutuskan untuk memutasi dan mencopot MNH dari jabatannya sebagai hakim adili selama satu tahun.
Selama masa hukuman tersebut, terlapor dipindahtugaskan ke Pengadilan Tinggi TUN Makassar dan tidak berhak menerima tunjangan jabatan.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama satu tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu," tegas Ketua MKH Suradi saat membacakan amar putusan persidangan di Jakarta.
Dalam amar putusannya, MKH menyatakan bahwa MNH, yang sempat diperbantukan di PTUN Jakarta, terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012.
Terlapor dinilai gagal menjaga nilai-nilai utama profesi, khususnya terkait prinsip berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, serta menjaga disiplin tinggi sebagai pejabat peradilan.
"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi," ujar Suradi.
Fakta persidangan mengungkap kisah dramatis di balik terbongkarnya pelanggaran etika ini.
Istri sah MNH, berinisial DA, pertama kali mengetahui praktik poligami ilegal tersebut saat menjenguk MNH yang sedang menjalani perawatan medis di sebuah rumah sakit di Serang, Banten.
Dalam momen itu, MNH akhirnya mengakui telah menikah lagi secara siri sejak 2022 dengan wanita berinisial AAS, atau sekitar enam bulan setelah dirinya dimutasi ke PTUN Serang.
Dari pernikahan sah bersama DA, MNH dikaruniai enam orang anak. Sementara dari pernikahan sirinya dengan AAS, terlapor memiliki dua anak kandung dan satu anak sambung.
Meski DA sempat mengajukan laporan resmi ke Badan Pengawasan MA pada April 2024, ia diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan dengan alasan mempertimbangkan kelangsungan masa depan, kebutuhan nafkah, serta kasih sayang bagi anak-anaknya.
Dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim, MNH secara terbuka mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
MKH menegaskan bahwa tindakan MNH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap PNS pria memperoleh izin pejabat berwenang sebelum memutuskan untuk beristri lebih dari satu.