Saatini AMP
Bisnis

Pedagang Warteg hingga Tukang Cukur Tak Kena Pajak, Menteri UMKM: Ini Perintah Langsung Presiden Prabowo!

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, seperti pedagang warteg dan tukang cukur, sepenuhnya bebas dari pungutan pajak sebagai perintah langsung Presiden Prabowo. Kebijakan ini bertujuan menenangkan kekhawatiran masyarakat di tengah isu penarikan pajak terhadap usaha kecil yang marak di media sosial.

Oleh Gatot Wahyu
Warteg (Foto: net)

JAKARTA, saatini.com - Di tengah maraknya isu mengenai penarikan pajak bagi usaha kecil di media sosial, Pemerintah memberikan kepastian tegas. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bahwa seluruh pelaku usaha yang mengantongi omzet atau pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya bebas dari pungutan pajak.

Menteri Maman menegaskan aturan ini berlaku merata untuk seluruh sektor usaha mikro di Indonesia tanpa kecuali.

"Tidak ada pungutan pajak bagi mereka yang omzet pendapatannya 1 tahun Rp500 juta berarti kurang lebih per bulan Rp40 juta itu tidak dipungut pajak," kata Maman di Jakarta, Selasa.

Warteg hingga Pangkas Rambut Dipastikan Bebas Pajak

Menanggapi kekhawatiran masyarakat akibat narasi yang beredar di media sosial, Maman memerinci bahwa profesi dan usaha harian rakyat kecil tidak akan disentuh oleh pajak pendapatan.

Pedagang Warung Tegal (Warteg), tukang pijat, hingga penyedia jasa pangkas rambut yang penghasilannya belum menembus Rp500 juta saban tahunnya berada dalam kategori aman dan dilindungi aturan.

Sebaliknya, pengenaan pajak PPh Final 0,5 persen baru berlaku bagi pelaku usaha yang telah menyentuh omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

"Bagi mereka yang omzet pendapatannya per tahun Rp4,8 miliar itu gede banget loh, per bulan itu sekitar Rp500 jutaan dan hanya dikenakan pajak 0,5 persen," ujarnya.

Maman pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak termakan isu liar. Menurutnya, fokus utama pemerintah di bawah arahan Presiden adalah meringankan beban perekonomian masyarakat kelas bawah.

"Saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp500 juta tidak ada sama sekali (pajak) dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan, itu perintah Pak Presiden kepada kami," tegasnya.

Klarifikasi Pernyataan Kadin 

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Maman turut meluruskan konteks pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang sempat ramai dibahas.

Maman menjelaskan bahwa sasaran pengawasan pajak sesungguhnya adalah para pengusaha besar yang mengantongi omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, bahkan mencapai Rp10 hingga Rp20 miliar, namun sengaja memanipulasi aturan.

Banyak di antara pengusaha bermodal besar tersebut yang mengakali sistem dengan cara memecah badan usaha (PT) menjadi beberapa unit kecil agar omzetnya seolah-olah berada di bawah Rp4,8 miliar demi menikmati fasilitas insentif dari negara.

"Pengusaha yang memang omzetnya sudah lebih dari Rp10 miliar, tetapi mereka memecah PT tetap di bawah Rp4,8 miliar supaya menikmati insentif fasilitas yang sebetulnya bukan hak mereka, tapi hak bagi saudara-saudara kita yang masuk dalam kategori pendapatan di bawah Rp500 juta dan Rp4,8M," pungkas Maman.