Saatini AMP
Nasional

Pengangguran Indonesia Turun Jadi 4,75 Persen di Agustus 2026

BPS melaporkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional turun tipis menjadi 4,75 persen pada Agustus 2026, dengan total pengangguran mencapai 7,38 juta orang. Penurunan ini seiring dengan serapan 1,443 juta pekerja baru, sehingga total penduduk yang bekerja kini mencapai 147,986 juta orang.

Oleh Gatot Wahyu
Pengangguran Indonesia Turun Jadi 4,75 Persen di Agustus 2026

JAKARTA, saatini.com - Kabar positif berembus dari sektor ketenagakerjaan tanah air. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) nasional pada Agustus 2026 berada di level 4,75 persen, mengalami penurunan tipis 0,09 persen poin secara tahunan (year-on-year) jika dibandingkan dengan periode Agustus 2025.

Artinya, secara rerata rasio nasional, kini ada sekitar 5 dari 100 orang angkatan kerja di Indonesia yang terhitung masih mencari atau belum memiliki pekerjaan.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, menegaskan bahwa penurunan ini menjadi sinyal positif di tengah dinamika ekonomi nasional.

"Pada bulan Agustus 2026 terdapat sebanyak 7,38 juta penganggur atau setara dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,75 persen. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan bulan Agustus tahun 2025," ujar Edy dalam keterangan resminya.

Jika membedah data berdasarkan gender, pengangguran di kalangan laki-laki tercatat sebesar 4,64 persen, sedangkan TPT perempuan berada di angka 4,93 persen (naik tipis 0,09 persen poin dibanding tahun lalu).

147 Juta Penduduk Bekerja: Bagaimana Peta Ketenagakerjaan Kita?

Sepanjang kurun waktu Agustus 2025 hingga Agustus 2026, pasar tenaga kerja Indonesia sukses menyerap penambahan 1,443 juta pekerja baru. Total penduduk yang berstatus bekerja kini menyentuh angka fantastis: 147,986 juta orang dari keseluruhan angkatan kerja nasional yang mencapai 155,37 juta orang.

BPS mengelompokkan profil 147,98 juta penduduk bekerja tersebut ke dalam tiga segmen utama:

Rilis data ini menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja berkualitas, terutama untuk mendorong kelompok setengah pengangguran dan pekerja paruh waktu agar bisa terserap secara maksimal di sektor formal.