Saatini AMP
News

Penggugat Tiba-Tiba Cabut Gugatan Ijazah di PTUN, Wapres Gibran: Padahal Kami Siap Buka-Bukaan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyayangkan keputusan mendadak pihak penggugat yang mencabut gugatan penyetaraan ijazahnya di PTUN, padahal ia telah menyiapkan seluruh dokumen pembuktian dan siap membuka data secara transparan. Gibran menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang adil dan berharap perkara tersebut dapat memberikan kejelasan publik, seiring dengan fakta bahwa timnya telah memperlihatkan ijazah asli kepada Majelis Hakim.

Oleh Gatot Wahyu
Penggugat Tiba-Tiba Cabut Gugatan Ijazah di PTUN, Wapres Gibran: Padahal Kami Siap Buka-Bukaan

JAKARTA, saatini.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akhirnya angkat bicara merespons dinamika persidangan kasus penyetaraan ijazah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gibran mengaku telah menyiapkan rangkaian dokumen pembuktian dan menyayangkan keputusan pihak penggugat yang mendadak mencabut gugatan serta melakukan aksi walk out.

Keterangan tersebut disampaikan Wapres usai menunaikan ibadah Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," ujar Gibran di hadapan awak media.

Siap Tunjukkan Dokumen Asli 

Mantan Wali Kota Surakarta tersebut menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati setiap proses hukum yang berlaku di Indonesia. Dari awal, ia berharap persidangan di PTUN dapat bergulir hingga tuntas agar isu riwayat pendidikannya mendapat titik terang yang transparan bagi masyarakat luas.

"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum," tegas Wapres.

Dalam persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Gibran sebenarnya telah memaparkan secara urut dan lengkap riwayat pendidikan sang Wapres, sekaligus menyerahkan serta memperlihatkan dokumen fisik/ijazah asli kepada Majelis Hakim.

Duduk Perkara Gugatan dan Keputusan Cabut Gugatan di PTUN

Gugatan perkara tata usaha negara ini sebelumnya dilayangkan oleh PT Mercy Toga Kirana yang diwakili oleh pakar hukum Denny Indrayana beserta tim kuasa hukumnya.

Pihak penggugat menyasar keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen, dengan petitum meminta pembatalan Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Namun, pada Kamis (29/10/2026), tim kuasa hukum penggugat mendadak memilih walk out dan mengajukan pencabutan gugatan di tengah jalannya proses persidangan.

Langkah mundur ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait tuduhan ijazah palsu atau masalah penyetaraan dokumen pendidikan yang dialamatkan kepada Gibran.