Saatini AMP
News

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla, 3 Perusahaan Asing

Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, yang terdiri dari tiga perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Kapolri menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada entitas perusahaan saja, melainkan juga akan menjerat jajaran manajemen, pemilik modal, hingga pemegang saham yang bertanggung jawab.

Oleh Gatot Wahyu
Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla, 3 Perusahaan Asing

JAKARTA, saatini.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas dalam mengusut tuntas bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tanah air.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya berstatus perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Keterangan resmi tersebut disampaikan Kapolri Suyudi usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu malam.

"Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA," kata Kapolri Suyudi kepada awak media.

Meski demikian, orang nomor satu di Kepolisian RI tersebut masih enggan merinci nama-nama perusahaan yang terjerat hukum. Suyudi memastikan bahwa tim penyidik di lapangan tidak menemui kendala atau hambatan berarti selama proses hukum berjalan.

"Nanti, nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan," tutur Suyudi menegaskan.

Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari pengumuman Bareskrim Polri sebelumnya yang telah menaikkan status 98 Laporan Polisi (LP) terkait korporasi karhutla ke tahap penyidikan. Suyudi menjelaskan bahwa pengumpulan alat bukti terus dikebut agar seluruh berkas perkara memenuhi syarat penyidikan.

Secara tegas, Kapolri menggarisbawahi bahwa jerat hukum tidak hanya akan berhenti pada entitas perusahaan semata. Pihak kepolisian siap menyeret jajaran manajemen, pemilik modal, hingga pemegang saham yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran lahan tersebut.

"Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," ujar Suyudi Ario Seto menandaskan komitmen penegakan hukum Polri.