KPK menolak usulan Dewan Ekonomi Nasional untuk menghapus unsur kerugian negara dari delik korupsi, dengan menegaskan bahwa frasa tersebut harus dipertahankan sebagai hukum khusus guna menghadapi modus operandi korupsi yang semakin canggih. Lembaga antirasuah ini juga mendesak pengesahan empat materi baru berstandar internasional dalam UU Tipikor, meliputi penindakan suap asing, perdagangan pengaruh, suap sektor swasta, dan pengayaan haram.
JAKARTA, saatini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak secara tegas usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait rencana perombakan definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lembaga antirasuah tersebut menilai ada empat materi mendesak berstandar internasional yang belum terakomodasi dalam regulasi saat ini dan harus segera diatur secara ketat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa mengacu pada Konvensi PBB Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption / UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2026, hukum di Indonesia masih memiliki celah (loophole) pada empat area utama.
Empat poin krusial yang didesak KPK untuk masuk dalam pasal UU Tipikor meliputi:
Di sisi lain, KPK menyatakan ketidaksetujuannya terhadap gagasan untuk menghilangkan unsur "kerugian keuangan negara" dari delik tindak pidana korupsi.
Setyo menegaskan bahwa frasa kerugian negara mutlak dipertahankan sebagai bagian dari lex specialis (hukum khusus) dalam UU Tipikor untuk menjerat para oknum koruptor.
"Kajian KPK tidak setuju bila unsur kerugian negara dihilangkan total. Frasa ini wajib dipertahankan dan dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor. Kekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih," tegas Setyo Budiyanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Perdebatan ini mencuat setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memberikan keterangan resmi di Istana Negara, Jakarta,pada 20 Oktober 2026. DEN mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar definisi korupsi diselaraskan sepenuhnya dengan standar UNCAC.
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, saat itu menyampaikan bahwa fokus utama definisi korupsi berdasarkan kesepakatan internasional adalah tindak penyuapan, bukan persoalan kerugian keuangan negara.
"Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara," ujar Luhut saat memaparkan usulan penyesuaian regulasi tersebut.
KPK menekankan bahwa meski penyelarasan dengan UNCAC sangat penting, instrumen penindakan kerugian negara tetap menjadi senjata utama negara dalam menyelamatkan dan memulihkan aset negara (asset recovery) dari kejahatan korupsi.