Saatini AMP
Nasional

Rutan Mabes Polri Jadi Tempat Penahanan 3 Polisi Tersangka Penyadapan Ilegal, Termasuk Listyo Sigit

Tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH resmi ditahan di Rutan Mabes Polri setelah Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Penahanan ini dilakukan menyusul penetapan status hukum pada Selasa (3/11/2026) setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti.

Oleh Sigit Nugroho
Tiga polisi tersangka penyadapan ilegal kini ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Bareskrim masih mendalami motif dan pihak lain. (Foto: Dok. ANTARA)

LSP, ASN, dan EH kini mendekam di Rutan Mabes Polri, Jakarta, setelah Bareskrim menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

Jakarta, Saatini.com – Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri di Jakarta kini menjadi tempat penahanan tiga anggota kepolisian yang terseret kasus dugaan penyadapan ilegal. Ketiganya adalah personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH yang kini harus menjalani proses hukum setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.

Penahanan di Rutan Mabes Polri berlangsung setelah Bareskrim menetapkan ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping. Langkah tersebut menyusul serangkaian pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi penetapan status hukum ketiga personel tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Penyidik kemudian langsung mengambil langkah penahanan terhadap LSP, ASN, dan EH.

Rutan Mabes Polri Jadi Lokasi Penahanan Tiga Tersangka

Ketiga anggota polisi tersebut kini mendekam di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara dugaan penyadapan non-prosedural yang melibatkan personel kepolisian.

Keputusan menahan ketiganya muncul setelah penyidik mengantongi keterangan sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti. Bareskrim menggunakan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti pendukung.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti," ujar Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Bukan Cuma Penyadapan, Ada Dugaan Penghapusan Data Elektronik

Perkara yang menjerat LSP, ASN, dan EH ternyata tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal. Bareskrim juga menjerat ketiganya dengan ketentuan hukum terkait penghapusan data elektronik serta akses ilegal atau illegal access.

Dua dugaan tindak pidana tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang tengah berjalan. Dengan demikian, pengusutan perkara tidak hanya berfokus pada dugaan penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga aktivitas penghapusan data dan akses tanpa hak.

Komjen Asep Safrudin menyebut langkah penegakan hukum ini sebagai bagian dari penanganan perkara di lingkungan internal kepolisian. Pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti menjadi tahapan penting sebelum penyidik menetapkan status tersangka.

Bareskrim Masih Telusuri Motif Penyadapan Ilegal

Meski sudah menetapkan dan menahan tiga personel Polri, Bareskrim belum menghentikan penyidikan. Penyidik masih mendalami motif di balik dugaan penyadapan non-prosedural tersebut.

Selain mencari tahu motif perkara, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pendalaman ini menjadi bagian dari upaya mengungkap perkara secara menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim masih melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus yang menyeret LSP, ASN, dan EH. Ketiganya tetap menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta, sembari menunggu perkembangan proses hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anggota kepolisian dan mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, hingga akses tanpa hak. Publik kini menanti hasil pendalaman penyidik, termasuk mengenai motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (*)