RUU Migas masih tertahan di Prolegnas DPR akibat kuatnya resistensi status quo dan praktik unbundling yang melemahkan kedaulatan energi nasional. Untuk mengatasi kebuntuan ini, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendorong penerbitan Perpu Migas dan pembentukan Badan Usaha Khusus guna mereintegrasi tata kelola Pertamina dari hulu hingga hilir.
Jakarta, Saatini.com - Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) masih tertahan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Regulasi vital ini belum juga menemui titik terang meski telah mendekorasi daftar prioritas legislasi selama beberapa periode kepengurusan parlemen. Kelambatan pengesahan RUU Migas ini berakar kuat pada tingginya resistensi status quo serta jejaring kepentingan yang memetik keuntungan dari skema liberalisasi sektor energi.
Aturan lama yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 mengandalkan konsep pemisahan sektor hulu dan hilir (unbundling). Praktik unbundling ini terbukti mengikis kedaulatan negara dalam mengelola kekayaan alam. Dampaknya terasa langsung pada penurunan lifting migas nasional secara konsisten. Kondisi tersebut memaksa Indonesia bergantung pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) asing dan menanggung pembengkakan beban impor bahan bakar.
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengambil posisi tegas di garis terdepan untuk mengawal kedaulatan energi nasional. Berbekal kajian akademis komprehensif sejak 2015, FSPPB terus menggulirkan terobosan strategis demi mengurai kebuntuan regulasi ini. Pada pertengahan 2025, FSPPB bersama berbagai pemangku kepentingan telah menerbitkan naskah akademik reintegrasi Pertamina. Langkah konkret ini memicu wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas sekaligus pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang menyatukan tata kelola dari hulu hingga hilir.
FSPPB juga menengarai adanya dinamika pengondisian isu kelangkaan BBM dan lonjakan harga di pasar. Isu-isu tersebut disinyalir sengaja diembuskan untuk mengikis kepercayaan publik terhadap kapabilitas BUK domestik. Guna membendung narasi destruktif tersebut, FSPPB bergerak cepat membagikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada para pemangku kepentingan terkait.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menegaskan pentingnya konsolidasi tata kelola energi nasional demi menjaga efisiensi dan kendali penuh negara.
"Konsep integrasi selain menempatkan efisiensi yang utama adalah kontrol negara tetap utuh," tegas Arie Gumilar dalam diskusi santai bersama awak media, Selasa (20/10/2026).
FSPPB membidik pengesahan RUU Migas dapat terealisasi pada masa persidangan November ini. Pengesahan regulasi baru menjadi pijakan utama untuk mewujudkan agenda swasembada energi nasional yang mandiri dan tangguh. Meski demikian, FSPPB telah menyusun skenario antisipasi apabila proses legislasi di DPR kembali membentur dinding tebal.
FSPPB memastikan seluruh langkah perjuangan akan tetap mengacu pada koridor konstitusi yang berlaku demi mengamankan pasokan energi nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Jika nantinya ternyata melewati periode itu, kami akan kembali berjuang untuk menyiapkan plan A, Plan B hingga Plan C. Kita akan optimalkan segala upaya untuk terus mengawal RUU Migas ini," pungkas Arie. (*)