Saatini AMP
News

Sewakan Rumah Dinas Cijantung Buat Judi Online, Pamen TNI Jadi Tersangka dan Ditahan Pomdam Jaya

Letkol (Inf) Arman, Kasi Intel Gartap 1/Jakarta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Pomdam Jaya karena menyewakan rumah dinas di KPAD Cijantung kepada pihak sipil untuk dijadikan markas judi online. Penggerebekan yang dilakukan oleh Kodim 0505/Jakarta Timur pada 4 Oktober tersebut berhasil mengamankan 11 warga sipil serta menyita 32 unit komputer dan 14 ponsel sebagai barang bukti operasional judol.

Oleh Gatot Wahyu
Rumah Dinas TNI yang disewakan untuk judol (Foto: istimewa)

JAKARTA, saatini.com - Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya menetapkan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) sebagai tersangka dalam kasus penyewaan rumah dinas yang dijadikan markas operasional judi online (judol).

Praktik ilegal tersebut terungkap di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Komandan Pomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial Letkol (Inf) Arman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta, resmi ditahan atas dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.

“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas),” kata Unggul saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Unggul menegaskan bahwa perwira menengah tersebut terbukti memindahtangankan penggunaan rumah dinas kepada pihak luar.

Pihak yang menyewa dan mengoperasikan markas judi online di dalam kompleks militer tersebut merupakan masyarakat sipil.

“Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat,” ujar Unggul menambahkan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan pada Minggu (4/10), setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di KPAD Cijantung.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan deretan perangkat komputer di beberapa ruangan yang digunakan untuk mengoperasikan sistem perjudian elektronik.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 11 warga sipil yang terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.

Selain mengamankan para terduga operator, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 unit telepon seluler, dan sembilan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses penyidikan di Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Brigjen Donny menegaskan komitmen institusi TNI AD untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.

Pihaknya memastikan tidak akan mentoleransi pemanfaatan fasilitas dinas maupun lingkungan militer untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat, serta akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tersebut.