Saatini AMP
Megapolitan

Tanpa Ribet! Urus Pecah Kartu Keluarga di Kota Tangerang Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Bisa Online 

Oleh Gatot Wahyu Handono
Dukcapil Pemkot Tangerang melayani warga (Foto: Pemkot Tangerang)

TANGERANG, saatini.com - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menghadirkan inovasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang memanjakan warganya.

Saat ini, proses pengurusan pemecahan atau pisah Kartu Keluarga (KK) dapat dilakukan secara mandiri tanpa memerlukan surat pengantar dari RT maupun RW.

Langkah pemangkasan birokrasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sekaligus mendorong keterbaruan dan keakuratan data kependudukan di wilayah Kota Tangerang.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa masyarakat kini diberikan fleksibilitas penuh untuk memilih metode pengurusan, baik secara daring (online) maupun tatap muka (offline).

Bagi warga yang ingin mengurusnya dari rumah, pendaftaran online dapat diakses dengan mudah melalui laman sobatdukcapil.tangerangkota.go.id atau aplikasi Tangerang LIVE dengan mengunggah berkas persyaratan secara mandiri.

Sementara itu, bagi warga yang memilih layanan offline, pengurusan dapat dilakukan langsung di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang maupun gerai layanan kependudukan di pusat-pusat perbelanjaan terdekat selama jam kerja.

Rizal menegaskan bahwa pembaruan data adminduk secara berkala sangat krusial bagi kenyamanan warga dalam kehidupan sehari-hari.

"Dengan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi terkini, warga akan lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan publik dasar, mulai dari fasilitas pendidikan, bantuan sosial, hingga urusan perbankan," ujar Rizal di Tangerang, Kamis (1/10/2026).

Adapun proses pemecahan Kartu Keluarga umumnya dipicu oleh empat faktor utama, yaitu pernikahan, perceraian, kematian anggota keluarga, atau kepindahan alamat rumah.

Mengingat dokumen dan persyaratan pendukung yang dibutuhkan dapat berbeda sesuai dengan alasannya, Disdukcapil Kota Tangerang mengimbau warga untuk tidak ragu berkonsultasi terlebih dahulu agar proses pengajuan berjalan lancar.

Pemkot Tangerang Kartu Keluarga Kota Tangerang