Elemen masyarakat sipil dan organisasi pekerja energi mendorong transformasi tata kelola migas melalui enam langkah konkret demi menjamin kedaulatan energi nasional. Reformasi ini berfokus pada implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, penguatan peran negara yang akuntabel, serta penguatan National Oil Company untuk mencegah privatisasi dan memastikan manfaat sumber daya alam mengalir kepada rakyat.
Jakarta, Saatini.com - Sektor minyak dan gas bumi (migas) nasional membutuhkan pembenahan mendasar demi menjamin keberlanjutan pasokan energi nasional. Langkah penataan ini menjadi kunci utama untuk mengembalikan semangat konstitusi dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi pekerja energi menyoroti pentingnya reformasi tata kelola migas saat ini.
"Penataan tersebut berfokus pada penguatan peran negara serta perlindungan terhadap hak-hak seluruh masyarakat Indonesia," ujae Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar dalam FDG di Gedung Dewan Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Arie mengatakan, langkah awal yang krusial berfokus pada implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam struktur kelembagaan yang jelas. "Pemerintah dan DPR perlu merancang tata kelola yang selaras dengan mandat hukum tertinggi tersebut," kata Arie.
Meburutnya, penerapan hasil putusan MK akan memperkuat dasar hukum pengawasan dan pengelolaan energi tanah air. "Hal ini sekaligus meminimalkan celah hukum yang berpotensi merugikan kepentingan nasional pada masa mendatang," tegas Arie.
Arie menambahkan, negara wajib hadir secara penuh dalam mengendalikan aset-aset strategis di sektor migas. Penguasaan mutlak oleh negara menurutnya menjadi syarat utama agar manfaat hasil bumi dapat mengalir langsung kepada seluruh rakyat.
"Prinsip akuntabilitas juga harus melandasi setiap aktivitas operasional pengolahan energi. Tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan bakal menutup peluang praktik korupsi di industri vital ini," kata Arie.
Langkah berikutnya menuntut penguatan peran badan usaha milik negara (BUMN) sebagai national oil company atau national energy company. Pemerintah harus membentengi entitas ini dari segala bentuk dorongan privatisasi.
"Peran sebagai national oil company atau national energy company diperkuat dan cegah terjadinya privatisasi tersebut, bagaimanapun penguasaan negara itu harus betul-betul 100% negara," tegas Arie.
Kehadiran perusahaan negara yang tangguh menjamin keberlanjutan pasokan bahan bakar tanpa bergantung pada pihak asing. Penguasaan penuh oleh negara menjamin kedaulatan sektor energi tetap terjaga dari intervensi luar.
Selanjutnya, kata Arie, pemerintah harus menempatkan kebutuhan dalam negeri sebagai prioritas utama pengalokasian energi. Kebijakan ini secara langsung melindungi kepentingan masyarakat luas, para pekerja sektor migas, konsumen, serta daerah-daerah penghasil.
Pemenuhan pasokan domestik secara konsisten akan merangsang pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Kebijakan ini juga meminimalkan dampak gejolak harga migas global terhadap kondisi ekonomi dalam negeri.
Keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan bisnis energi menjadi modal penting membangun kepercayaan masyarakat. Seluruh pemangku kepentingan perlu merumuskan kertas posisi resmi (position paper) sebagai masukan bagi penyusunan regulasi.
Hasil diskusi terarah (FGD) dari berbagai elemen masyarakat menyatukan pandangan demi melahirkan rekomendasi yang berbobot. Rekomendasi tersebut menjadi pijakan advokasi bersama ke pihak DPR dan pemerintah pusat.
Arie menambahkan, keterlibatan organisasi kemasyarakatan besar seperti Muhammadiyah memegang peranan strategis dalam mengawal arah kebijakan energi nasional. Jaringan luas organisasi ini berpotensi memberikan pengaruh positif pada proses pengambilan keputusan.
"Dukungan Muhammadiyah memperkuat desakan agar regulasi migas kembali pada amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Langkah kolektif ini bakal menjamin terwujudnya ketahanan energi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Arie. (*)