Saatini AMP
News

Yusril Sebut Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah ke Indikasi Makar

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara kini mengarah pada indikasi tindakan makar. Pendalaman perkara ini mengacu pada Pasal 191 hingga 193 KUHP, mengingat aktivitas yang diduga melibatkan tiga perwira tinggi Polri tersebut menyasar berbagai kalangan penting sejak 2025.

Oleh Gatot Wahyu
Yusril Sebut Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah ke Indikasi Makar

JAKARTA, saatini.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan adanya indikasi tindakan makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Yusril menyatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur makar di balik aktivitas penyadapan yang diduga melibatkan tiga perwira tinggi Polri. Pendalaman tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 191 hingga Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

"Bahwa, terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional, dan sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus," kata Yusril di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di sela-sela kunjungan kerjanya ke Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh.

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi polisi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Berdasarkan dugaan penyidik, aktivitas penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Sasarannya tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah menteri, pejabat negara, tokoh politik, hingga media.

Yusril menjelaskan, hingga penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi.

Meski demikian, penyidikan belum berhenti pada dugaan pelanggaran tersebut. Aparat masih mengembangkan perkara untuk mengungkap motif, tujuan, serta pihak atau kepentingan yang berada di balik aktivitas penyadapan.

Dari proses pengembangan itulah, menurut Yusril, mulai muncul indikasi bahwa perbuatan para tersangka berpotensi mengarah pada tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 sampai Pasal 193 KUHP Nasional.

Ia kemudian menjelaskan ketentuan Pasal 191 KUHP Nasional yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun membuat kepala negara tidak mampu menjalankan pemerintahan.

"Pasal 191 KUHP itu berbunyi. Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," ujarnya.

Yusril menegaskan, dugaan arah makar dalam perkara penyadapan tersebut bukan berkaitan dengan rencana membunuh Presiden. Indikasi yang sedang didalami justru menyangkut kemungkinan adanya upaya melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

"Mulai mengarah ke sana, ada indikasi ke arah makar, bukan membunuh, seperti berkeinginan untuk melumpuhkan agar Presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan, itu yang sedang didalami penyidik," ujar Yusril.

Dengan demikian, penyidik masih perlu mengungkap motif dan tujuan penyadapan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana lain di luar dugaan penyadapan ilegal, intersepsi, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.