JAKARTA, saatini.com - Kabar gembira menghampiri para calon jemaah haji Indonesia. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 per orang.

Menariknya, beban riil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah kini menjadi jauh lebih ringan. Dari yang semula direncanakan sebesar Rp26.248.825, angka pelunasan tersebut berhasil dipangkas secara efektif menjadi sekitar Rp23.248.825 per orang.

Penurunan biaya pelunasan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan subsidi langsung sebesar Rp3 juta per jemaah pada komponen BPIH dalam negeri.

“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta rupiah, sehingga komponen BPIH di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp2.643.945,28,” jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat penetapan biaya haji di Gedung DPR RI, Senayan.

Rincian Skema dan Komponen Pembiayaan Haji 2027

Secara keseluruhan, struktur pembiayaan haji 1448 H/2027 M terbagi ke dalam dua skema utama, yakni porsi yang ditanggung langsung oleh jemaah dan porsi yang dibiayai melalui Nilai Manfaat kelolaan dana haji:

  • Total BPIH per Jemaah: Rp98.466.351,35
  • Tanggungan Bipih Jemaah (Awal): Rp54.648.825
  • Alokasi Nilai Manfaat BPKH: Rp43.817.526,35
  • Perhitungan Pelunasan Riil: Dikurangi setoran awal (Rp25 juta), rata-rata Nilai Manfaat virtual account (Rp3,4 juta), serta subsidi Presiden (Rp3 juta), sehingga jemaah hanya perlu melunasi sekitar Rp23,24 juta.

Kuota Haji Indonesia dan Peningkatan Pelayanan

Anggota Dewan Syuro DPP PKB yang juga bertugas di Panja BPIH, Maman Imanulhaq, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif demi meringankan beban finansial masyarakat tanpa mengurangi kualitas fasilitas ibadah di Tanah Suci.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jemaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” tegas Maman.

Untuk musim haji 1448 H/2027 M, Indonesia dipastikan mengamankan total kuota haji sebanyak 221.000 orang. Jumlah tersebut terbagi atas 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.