JAKARTA, saatini.com - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih membayangi sektor ketenagakerjaan Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat setidaknya 63.789 orang tenaga kerja dilaporkan terkena PHK sepanjang periode Januari hingga September 2026.

Berdasarkan publikasi platform Satu Data Kemnaker, data tersebut dihimpun secara resmi dari laporan para pekerja yang mengajukan klaim melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pada periode Januari s.d. September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," bunyi keterangan resmi Kemnaker di Jakarta.

Jawa Barat PHK Terbesar

Dari total puluhan ribu pekerja yang terintegrasi dalam sistem JKP tersebut, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai wilayah dengan jumlah korban PHK terbanyak di Indonesia.

Sektor industri dan usaha di Jawa Barat menyumbang kontribusi terbesar mencapai 20,45 persen dari keseluruhan total kasus PHK nasional selama sembilan bulan terakhir.

Meski angka PHK nasional sudah menyentuh lebih dari 63 ribu orang, pihak Kemnaker menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan dinamis.

Mengingat para pekerja yang terkena PHK memiliki tenggat waktu hingga 6 bulan sejak tanggal pemutusan hubungan kerja untuk mengklaim hak JKP mereka, data dalam periode 6 bulan terakhir diperkirakan masih akan terus mengalami penyesuaian.

"Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung. Untuk melihat perkembangan data yang paling akurat, disarankan untuk merujuk pada rilis publikasi terakhir yang telah menyajikan pembaruan data secara rinci per bulan," jelas laporan Kemnaker.