JAKARTA, saatini.com - Langkah besar diambil pemerintah untuk mereformasi tata kelola ibadah haji di Indonesia. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Digitalisasi Layanan Jamaah Haji Berbasis Data Kependudukan.

Kesepakatan strategis ini dilakukan bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Kementerian Kesehatan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta.

"Kita sudah bersepakat, kami bertiga untuk mendukung pelayanan haji dan umrah dengan kualitas lebih baik," kata Tito.

Integrasi sistem ini dirancang untuk memperkuat verifikasi data calon jamaah sekaligus menutup celah kecurangan dalam antrean keberangkatan.

Mendagri menegaskan bahwa ketimpangan antara tingginya minat masyarakat dan terbatasnya kuota kerap memicu praktik penyimpangan (moral hazard), seperti calo keberangkatan hingga penggunaan identitas palsu.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengerahkan data kependudukan berbasis biometrik—termasuk pemindaian wajah, sidik jari, dan iris mata.

Data presisi ini digunakan sebagai basis verifikasi utama calon jamaah sebelum diberangkatkan. Selain itu, kolaborasi ini mewajibkan sinergi antara Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah di tingkat daerah guna memastikan pemeriksaan fisik serta status kesehatan jamaah berjalan tertib.

"Kami sudah bersepakat dengan Kementerian Haji dan Umrah memanfaatkan data Dukcapil ini untuk memverifikasi semua calon-calon yang akan berangkat haji," katanya.

Langkah digitalisasi ini terbukti membawa dampak signifikan. Berdasarkan pembenahan data terhadap sekitar 5,7 juta jamaah terdaftar, ditemukan sekitar 400 ribu data tidak valid.

Setelah dilakukan perhitungan ulang secara faktual, rata-rata masa tunggu jamaah haji yang berangkat pada 2026 kini menyusut menjadi sekitar 14 tahun, jauh lebih singkat dari perhitungan administratif sebelumnya yang mencapai 26 tahun.

Dengan alokasi kuota haji Indonesia sebesar 221.000 jamaah untuk tahun 2026 dan 2027, penerapan sistem digitalisasi biometrik ini diharapkan mampu menciptakan transparansi penuh, menjamin kepastian berangkat bagi calon jamaah, serta meminimalkan potensi konflik sosial maupun hukum di daerah.