Lima desa dan kelurahan masuk rencana pengembangan kawasan penyangga Nusantara, dengan perhatian pada peluang usaha, kebutuhan infrastruktur, dan kelestarian alam.
NUSANTARA, Saatini.com — Perencanaan kawasan di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) kini membuka ruang lebih luas bagi keterlibatan masyarakat. Otorita IKN menerima tanggapan tertulis secara daring sampai 22 Oktober 2026 untuk melengkapi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Penyangga Perkotaan IKN. Melalui kesempatan tersebut, warga dapat menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan pembangunan dan pemanfaatan ruang di lingkungan mereka. Otorita IKN akan menjadikan saran, koreksi, serta aspirasi yang masuk sebagai bahan untuk menyempurnakan rancangan tata ruang. Arah pengembangan kawasan tidak hanya menyangkut pembangunan infrastruktur. Perencanaan juga mencakup penguatan kegiatan ekonomi masyarakat, penataan permukiman, dan perlindungan lingkungan agar pertumbuhan wilayah tetap mempertimbangkan karakteristik perdesaan.
Binuang hingga Telemow Masuk Rencana Pengembangan
Rencana tata ruang ini mencakup lima desa dan kelurahan, yakni Binuang, Bumi Harapan, Maridan, Pemaluan, dan Telemow. Otorita IKN melihat sejumlah potensi di wilayah tersebut yang dapat mendukung kegiatan ekonomi sekaligus memperkuat kemandirian masyarakat. Pertanian, perikanan, dan perkebunan menjadi beberapa sektor yang berpeluang dikembangkan. Selain itu, aktivitas perdagangan dan jasa serta ekowisata yang memanfaatkan lingkungan pesisir dan mangrove juga masuk dalam potensi kawasan. Agar peluang tersebut dapat berkembang, wilayah penyangga membutuhkan konektivitas yang memadai dan infrastruktur dasar yang mendukung aktivitas penduduk. Ketersediaan fasilitas pelayanan masyarakat serta peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal juga menjadi bagian dari perhatian dalam penyusunan rencana. Pengembangan ekonomi lokal diharapkan berjalan seiring dengan penataan kawasan permukiman. Dengan demikian, perencanaan tidak hanya memperhitungkan pertumbuhan wilayah, tetapi juga kebutuhan masyarakat yang tinggal dan menjalankan kegiatan ekonomi di dalamnya.
Warga Bisa Meninjau Rancangan dan Mengirim Koreksi
Otorita IKN membuka kanal masukan tertulis setelah mengadakan Konsultasi Publik Ke-1 pada 8 Oktober 2026. Periode masukan berlangsung selama 14 hari sejak pertemuan tersebut, sehingga masyarakat memiliki waktu untuk mempelajari konsep yang telah dipaparkan. Bagi warga yang ingin menelaah rancangan, materi konsultasi tersedia melalui tautan s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN. Sementara itu, masyarakat dapat mengirimkan masukan melalui s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN hingga 22 Oktober 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan kanal tersebut untuk menyampaikan usulan yang berkaitan dengan kondisi wilayah dan kebutuhan setempat. Otorita IKN akan menggunakan masukan itu sebagai salah satu bahan penyempurnaan dokumen perencanaan. Pembukaan kanal daring memperluas kesempatan berpartisipasi bagi masyarakat di luar forum tatap muka. Mekanisme ini juga memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan tanggapan setelah mempelajari materi RDTR yang tersedia.
Pembangunan Harus Selaras dengan Kondisi Perdesaan
Konsep penataan kawasan penyangga mengarahkan pengembangan wilayah menuju kawasan perdesaan yang mandiri dan berdaya saing. Otorita IKN memasukkan peningkatan layanan infrastruktur dasar, penataan permukiman yang tangguh terhadap bencana, dan penguatan ekonomi kerakyatan sebagai bagian dari arah tersebut. Kearifan lokal juga menjadi pertimbangan dalam pengembangan ekonomi. Pendekatan ini memberi perhatian pada potensi yang telah dimiliki masyarakat agar perkembangan kawasan tetap memperhitungkan karakteristik setempat. Di sisi lain, Otorita IKN memasukkan perlindungan lingkungan pesisir dan ekosistem mangrove dalam konsep awal tata ruang. Upaya tersebut penting untuk menjaga fungsi ekologis kawasan ketika kegiatan ekonomi dan pembangunan infrastruktur berkembang. Karena itu, perencanaan perlu mempertimbangkan hubungan antara permukiman, kegiatan usaha, infrastruktur, dan lingkungan. Penyelarasan berbagai kebutuhan tersebut menjadi bagian dari upaya membentuk kawasan penyangga yang terintegrasi dengan pembangunan IKN.
Kajian Lingkungan Menjadi Bagian dari Penyusunan RDTR
Otorita IKN mengintegrasikan proses penyusunan RDTR dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Dalam proses ini, tim membahas isu pembangunan berkelanjutan yang paling strategis untuk memastikan pertimbangan lingkungan masuk dalam perencanaan. Integrasi tersebut membantu menempatkan persoalan ekologis sebagai bagian dari pembahasan tata ruang, bukan sekadar pelengkap pembangunan. Perlindungan ekosistem pesisir dan mangrove menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam konsep pengembangan kawasan. Selain aspek lingkungan, rancangan juga perlu memperhitungkan kebutuhan pelayanan dasar dan penguatan ekonomi masyarakat. Dengan mempertimbangkan berbagai unsur tersebut, Otorita IKN berharap rencana yang dihasilkan dapat merespons tantangan pengembangan wilayah secara lebih menyeluruh.
Mia Amalia Tekankan Kualitas Analisis Perencanaan
Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun dokumen RDTR. Menurut dia, perencanaan membutuhkan analisis yang tajam, data spasial yang akurat, dan integrasi isu strategis pembangunan berkelanjutan. “Penyusunan RDTR perlu didukung oleh analisis yang tajam, data spasial yang akurat, serta integrasi isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, rencana tata ruang yang dihasilkan dapat mengakomodasi potensi, kebutuhan masyarakat, dan tantangan pengembangan kawasan secara komprehensif,” ujar Mia. Data spasial membantu memberikan gambaran mengenai kondisi dan karakteristik wilayah yang menjadi objek perencanaan. Sementara itu, analisis yang menyeluruh dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, peluang pengembangan, dan tantangan yang mungkin muncul. Melalui pendekatan tersebut, penyusunan RDTR diharapkan menghasilkan rencana yang sesuai dengan kondisi kawasan. Pertimbangan terhadap kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan menjadi bagian dari upaya menyusun arah pengembangan wilayah secara terintegrasi.
Desa Telemow Berharap Aspirasi Warga Terakomodasi
Kepala Desa Telemow, Munip, menyambut pelaksanaan konsultasi publik dan berharap masyarakat terus mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangan. Ia menilai keterlibatan warga diperlukan agar proses perencanaan dapat memperhatikan berbagai persoalan yang muncul di desa. “Terima kasih atas pelaksanaan konsultasi publik ini. Harapannya, masyarakat terus diberikan kesempatan untuk terlibat dan menyampaikan aspirasi guna menjawab berbagai permasalahan yang terjadi di desa,” ujar Munip. Keterlibatan masyarakat memberikan ruang bagi warga untuk menjelaskan kebutuhan yang mereka hadapi secara langsung. Informasi tersebut dapat membantu memperkaya pembahasan mengenai permukiman, infrastruktur, kegiatan ekonomi, maupun kondisi lingkungan setempat. Aspirasi warga juga menjadi salah satu masukan untuk menilai kesesuaian konsep awal dengan situasi di lapangan. Karena itu, kesempatan memberikan tanggapan hingga 22 Oktober 2026 dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan usulan yang relevan dengan kebutuhan wilayah masing-masing.
Proses Penjaringan Aspirasi Sudah Dimulai Sejak Juli
Otorita IKN telah melakukan sejumlah kegiatan untuk menghimpun informasi sebelum menggelar konsultasi publik. Tahap awal mencakup survei lapangan pada 21–31 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan rembuk warga menggunakan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA) pada 11–13 Agustus 2026. Konsultasi publik pada 8 Oktober 2026 menjadi tahap lanjutan untuk membahas hasil analisis, kondisi eksisting, potensi wilayah, dan konsep awal penataan ruang. Pertemuan tersebut berlangsung di Multifunction Hall, Kantor Bersama 1. Forum ini melibatkan Otorita IKN, kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten, unsur kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat dari berbagai kelompok kepentingan. Perwakilan dunia usaha, asosiasi profesi, dan unsur pertahanan serta keamanan juga turut dilibatkan. Berbagai pihak tersebut memiliki peran dalam memberikan perspektif terhadap kebutuhan dan arah pengembangan kawasan. Melalui proses konsultasi dan kanal daring, Otorita IKN menghimpun masukan untuk memperkaya penyusunan dokumen RDTR.
Dua Tautan Resmi untuk Menyampaikan Masukan
Masyarakat yang ingin terlibat dapat mengakses materi konsultasi dan mengirimkan tanggapan melalui dua tautan yang disediakan Otorita IKN. Batas penyampaian masukan tertulis jatuh pada 22 Oktober 2026. * Untuk membaca materi RDTR: s.ikn.go.id/PaparanKP1RDTRWPKPPIKN * Untuk menyampaikan usulan, koreksi, dan aspirasi: s.ikn.go.id/MasukanKP1RDTRWPKPPIKN Otorita IKN berharap proses tersebut menghasilkan rancangan tata ruang yang mampu menampung kebutuhan masyarakat, mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, dan menjaga kelestarian lingkungan. Perencanaan juga diarahkan untuk memperkuat layanan infrastruktur serta mempertahankan kearifan lokal di kawasan perdesaan. Bagi Binuang, Bumi Harapan, Maridan, Pemaluan, dan Telemow, penyusunan RDTR menjadi bagian dari proses menentukan arah pengembangan wilayah. Masukan masyarakat akan menjadi bahan penyempurnaan agar rencana tata ruang kawasan penyangga dapat mendukung pembangunan IKN secara terarah dan berkelanjutan.
Tinggalkan Komentar