JAKARTA, saatini.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi mengonfirmasi bahwa pengaturan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol) serta layanan antar barang dan makanan, dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang jelas serta memastikan seluruh layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan bagi masyarakat.

Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa perkembangan transportasi berbasis aplikasi yang sangat masif tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa regulasi memadai karena berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU LLAJ, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A. Bab ini secara khusus mengatur materi muatan mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk pengangkutan orang, pengantaran barang, maupun makanan.

Fokus Standar Keselamatan dan Peran Aplikator

Dalam regulasi baru ini, Kemenhub memberikan perhatian utama pada aspek keselamatan kendaraan dan pengemudi. Pihak kementerian mendorong peran aktif perusahaan aplikator untuk memantau kelayakan armada mitra pengemudi, melengkapi peralatan keselamatan, serta menyelenggarakan pelatihan berkala.

Sistem pencatatan dan pemantauan transaksi perjalanan melalui aplikasi juga akan diperketat agar setiap perjalanan dapat ditelusuri. Hal ini ditujukan untuk menjaga akuntabilitas layanan dan memberikan rasa aman bagi para pengguna jasa.

Pemerintah berjanji akan menjaga keseimbangan ekosistem bisnis agar kebijakan yang diterapkan tidak hanya melindungi penumpang dan driver, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan industri transportasi online di Indonesia.

Target Selesai Prolegnas 2026

Proses penyusunan aturan ini terus dikejar agar dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang telah direncanakan. Menhub berharap revisi UU LLAJ yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 ini bisa segera diketok keputusannya oleh DPR RI.

Jika seluruh tahapan harmonisasi dan pembahasan substansi dapat dirampungkan pada akhir tahun 2026, maka payung hukum resmi transportasi online ini ditargetkan mulai berlaku secara efektif pada tahun 2027.