JAKARTA, saatini.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mewanti-wanti seluruh pemerintah daerah untuk memperketat dan mengoptimalkan langkah pengendalian inflasi di wilayah masing-masing.

Pasalnya, data terbaru Badan Pusat Statistik per 1 Oktober 2026 mencatat angka inflasi tahunan September 2026 merangkak naik ke angka 3,28 persen, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 3,19 persen.

Mendagri menegaskan pentingnya menjaga pergerakan angka ini agar tidak melampaui batas toleransi pemerintah pusat sebesar 3,5 persen, demi melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Tito mengingatkan bahwa jika inflasi menembus batas tersebut, kelompok desil satu dan dua atau 20 persen masyarakat kelas terbawah akan menjadi pihak yang paling terbebani secara ekonomi.

Pesan tegas tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta.

Mengacu pada data BPS, Tito menjelaskan bahwa inflasi bulanan juga mengalami tren kenaikan dari 0,21 persen pada bulan sebelumnya menjadi 0,30 persen. Kenaikan secara bulanan ini utamanya dipicu oleh lonjakan harga pada komponen makanan, minuman, dan tembakau.

Sementara itu, untuk faktor pendorong inflasi secara tahunan paling besar disumbang oleh sektor transportasi akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak yang dipicu konflik geopolitik global.

Kendati demikian, Tito menegaskan bahwa sektor yang paling krusial untuk dijaga ketat adalah pasokan serta harga makanan dan minuman. Hal ini lantaran komponen bahan pangan berhubungan langsung dengan pemenuhan kebutuhan pokok harian rakyat kelas bawah.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Mendagri juga membeberkan perubahan indeks perkembangan harga sebagai proxy inflasi pada minggu kedua Oktober 2026. Ia memberikan perhatian khusus serta meminta langkah cepat dari daerah-daerah yang mencatatkan tingkat inflasi tinggi.

Beberapa wilayah yang mendapat sorotan mendalam di tingkat provinsi mencakup Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah. Di tingkat kabupaten, angka inflasi tinggi tercatat di Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Gorontalo, Nabire, hingga Kapuas. Sementara untuk tingkat kota, daerah yang wajib melakukan penanganan cepat di antaranya Manado, Kotamobagu, Ternate, Sorong, dan Banjarmasin.

Guna meredam gejolak harga secara nasional, Tito menginstruksikan seluruh kepala daerah, khususnya wilayah yang tercatat tinggi, untuk segera melakukan penetrasi pasar dan memperkuat koordinasi lintas lembaga. Pemda diminta berkoordinasi secara aktif dengan Badan Pangan, Bulog, serta para pengusaha di sektor makanan untuk menstabilkan komoditas yang melonjak, sehingga angka inflasi nasional tidak sampai menembus batas 3,5 persen.