KARAWANG, saatini.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kebakaran yang menghanguskan kantor BPN Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kepada pihak kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ossy saat meninjau lokasi kejadian di Karawang pada Kamis.

Ossy menegaskan bahwa kementerian memberikan ruang dan waktu seluas-luasnya bagi aparat kepolisian untuk melakukan investigasi mendalam demi mengungkap penyebab pasti peristiwa tersebut.

Berdasarkan laporan awal dari petugas penjaga gedung, kobaran api diduga pertama kali muncul dari area lantai dua. Meski demikian, kepastian asal sumber api dan pemicu kebakaran masih harus menunggu hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara resmi.

Dampak dari musibah kebakaran ini terbilang cukup parah. Dari pengamatan di lokasi, kobaran api melahap sejumlah ruangan penting, termasuk gudang yang menyimpan berbagai arsip pertanahan.

Meskipun demikian, Wamen ATR/BPN memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Pihaknya bergerak cepat mengupayakan penyelamatan berbagai dokumen dan aset pertanahan yang masih bisa diselamatkan, sementara evaluasi total tingkat kerusakan baru akan dilakukan secara menyeluruh setelah kondisi lokasi dipastikan aman.

Perjuangan untuk menaklukkan si jago merah berlangsung cukup dramatis dan memakan waktu berjam-jam.

Api pertama kali berkobar pada Rabu malam (14/10) sekitar pukul 22.00 WIB dan baru berhasil dipadamkan sepenuhnya pada Kamis pagi. 

Komandan Peleton 3 Damkar BPBD Kabupaten Karawang, Rudi Suwardi, menjelaskan bahwa operasi pemadaman mengerahkan sedikitnya delapan unit armada pemadam kebakaran dari BPBD Karawang.

Upaya pemadaman tersebut juga mendapat dukungan penuh dari tim pemadam kawasan industri KIIC serta bantuan operasional dari Kodim Karawang.

Setelah proses pemadaman dan pendinginan selesai, kepolisian akan segera melakukan investigasi lanjutan di lokasi untuk menjawab penyebab di balik terbakarnya kantor pelayanan publik tersebut.