JAKARTA, saatini.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi menyerahkan uang senilai Rp13,2 triliun hasil penertiban kawasan hutan kepada negara.

Dana jumbo tersebut berasal dari penagihan denda administratif, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tindak pidana khusus, hingga setoran pajak.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dengan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan rincian perolehan total dana sebesar Rp13.241.335.681.910,13 yang disetorkan ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Dana tersebut mencakup penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3,47 triliun, PNBP dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1,53 triliun, serta penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8,22 triliun.

Burhanuddin menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk komitmen dan transparansi Satgas PKH untuk memastikan bahwa setiap hasil penertiban dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka serta memberikan manfaat nyata bagi negara.

Selain menyerahkan uang belasan triliun rupiah, Satgas PKH dalam kesempatan yang sama juga menyerahkan penguasaan lahan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali secara simbolis kepada Kementerian Kehutanan.

Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 lalu.

Langkah tegas ini menjadi komitmen pemerintah dalam menata ulang tata kelola hutan serta menyelamatkan aset dan pendapatan negara.