Kementerian Ketenagakerjaan resmi menetapkan besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus, sebagai upaya menjaga daya beli pekerja. Program ini diperuntukkan bagi pekerja WNI dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
JAKARTA, saatini.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan anyar yang diundangkan pada 28 Oktober 2026 ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 terkait pedoman pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan besaran BSU 2026 sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan, yang akan dibayarkan sekaligus senilai Rp900.000.
Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menegaskan bahwa BSU 2026 dihadirkan sebagai instrumen perlindungan sosial untuk menjaga daya beli serta menopang kesejahteraan para pekerja.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkap Menaker Yassierli dalam siaran pers resminya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja/buruh yang berhak menerima bantuan tunai ini wajib memenuhi persyaratan berikut:
Bagi pekerja yang bertugas di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji penerima BSU akan disesuaikan dengan nilai UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Hal serupa berlaku untuk daerah yang tidak menetapkan UMK, di mana batas acuan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan mekanisme pembulatan yang sama.
Untuk menghindari disinformasi serta risiko pencurian data pribadi dari situs palsu, seluruh pemantauan status penerima dan pembaruan informasi BSU 2026 dapat diakses secara resmi melalui situs portal bsu.kemnaker.go.id.