JAKARTA, saatini.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan anyar yang diundangkan pada 28 Oktober 2026 ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 terkait pedoman pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan besaran BSU 2026 sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan, yang akan dibayarkan sekaligus senilai Rp900.000.

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menegaskan bahwa BSU 2026 dihadirkan sebagai instrumen perlindungan sosial untuk menjaga daya beli serta menopang kesejahteraan para pekerja.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkap Menaker Yassierli dalam siaran pers resminya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Kriteria dan Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja/buruh yang berhak menerima bantuan tunai ini wajib memenuhi persyaratan berikut:

  • Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
  • Kepesertaan BPJS: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
  • Batas Maksimal Gaji: Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau setara UMP/UMK setempat. Acuan gaji menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pengecualian: BSU tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI),dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Ketentuan Khusus Batas Upah Daerah (UMK/UMP)

Bagi pekerja yang bertugas di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas gaji penerima BSU akan disesuaikan dengan nilai UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Hal serupa berlaku untuk daerah yang tidak menetapkan UMK, di mana batas acuan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan mekanisme pembulatan yang sama.

Pantau Informasi Resmi di Portal BSU Kemnaker

Untuk menghindari disinformasi serta risiko pencurian data pribadi dari situs palsu, seluruh pemantauan status penerima dan pembaruan informasi BSU 2026 dapat diakses secara resmi melalui situs portal bsu.kemnaker.go.id.