Ahli Hukum Pidana UI, Flora Dianti, menegaskan bahwa penagihan utang yang disertai ancaman atau kekerasan merupakan tindak pidana sesuai Pasal 482 dan 483 KUHP Baru. Penjelasan ini disampaikan dalam sidang kasus pemerasan di PN Jakarta Pusat, yang menggarisbawahi batas tegas antara hak menagih dan tindakan pemaksaan.
JAKARTA, saatini.com - Praktik penagihan utang yang disertai tindakan pemaksaan, ancaman, maupun kekerasan ditegaskan masuk dalam ranah tindak pidana.
Hal tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penjelasan hukum tersebut dipaparkan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti, saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
"Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa," tegas Flora Dianti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2026).
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Flora merinci perbedaan serta substansi kedua pasal pemerasan dalam KUHP Baru tersebut:
Flora menegaskan bahwa hak seseorang untuk menagih utang tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
"Kalau menagih utang, tagih utang saja, tidak perlu ada pemaksaan, pengancaman, dan pemerasan. Tapi kalau ada pengancaman dan pemerasan uang, maka itu sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan hak," ujar Flora.
Lebih lanjut, pakar hukum pidana ini menjelaskan bahwa tindakan pengancaman tidak harus disajikan secara terang-terangan atau verbal secara langsung.
Unsur ancaman dapat dinilai dari konteks perbuatan, percakapan teks, tulisan, hingga gestur intimidatif tubuh.
Indikator utama dari tindak pidana ini terletak pada munculnya rasa takut pada diri korban yang memaksa mereka menyerahkan sesuatu atau sejumlah uang.
"Ancaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan inilah yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang atau uang, jadi ada hubungan kausalitasnya," tuturnya.
Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, menilai penjelasan komprehensif dari ahli hukum pidana UI tersebut semakin memperkuat konstruksi dakwaan yang disusun tim jaksa terhadap terdakwa.
Di sisi lain, terdakwa Bangun Paulus Tudungta memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli di dalam ruang sidang.