JAKARTA, saatini.com - Praktik penagihan utang yang disertai tindakan pemaksaan, ancaman, maupun kekerasan ditegaskan masuk dalam ranah tindak pidana.

Hal tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penjelasan hukum tersebut dipaparkan oleh Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti, saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

"Inti dari Pasal 482 dan 483 adalah pemaksaan tersebut. Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa," tegas Flora Dianti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2026).

Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP Terkait Pemerasan

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Flora merinci perbedaan serta substansi kedua pasal pemerasan dalam KUHP Baru tersebut:

  • Pasal 482 KUHP: Mengatur tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan kekerasan fisik atau ancaman kekerasan.
  • Pasal 483 KUHP: Mengatur tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan ancaman penistaan, pencemaran nama baik, atau ancaman membongkar rahasia pribadi korban.

Flora menegaskan bahwa hak seseorang untuk menagih utang tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

"Kalau menagih utang, tagih utang saja, tidak perlu ada pemaksaan, pengancaman, dan pemerasan. Tapi kalau ada pengancaman dan pemerasan uang, maka itu sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan hak," ujar Flora.

Ancaman Bisa Berupa Gestur dan Tulisan yang Menimbulkan Ketakutan

Lebih lanjut, pakar hukum pidana ini menjelaskan bahwa tindakan pengancaman tidak harus disajikan secara terang-terangan atau verbal secara langsung.

Unsur ancaman dapat dinilai dari konteks perbuatan, percakapan teks, tulisan, hingga gestur intimidatif tubuh.

Indikator utama dari tindak pidana ini terletak pada munculnya rasa takut pada diri korban yang memaksa mereka menyerahkan sesuatu atau sejumlah uang.

"Ancaman itu membuat korban merasa takut. Ketakutan inilah yang akhirnya membuat korban mau menyerahkan barang atau uang, jadi ada hubungan kausalitasnya," tuturnya.

Jaksa Sebut Keterangan Ahli Memperkuat Dakwaan

Seusai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, menilai penjelasan komprehensif dari ahli hukum pidana UI tersebut semakin memperkuat konstruksi dakwaan yang disusun tim jaksa terhadap terdakwa.

Di sisi lain, terdakwa Bangun Paulus Tudungta memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas keterangan saksi ahli di dalam ruang sidang.