Saatini AMP
Nasional

Kabar Baik Bagi UMKM! Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur hingg Oktober 2028

Pemerintah resmi memperpanjang tenggat kewajiban sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga Oktober 2028 melalui revisi PP Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan tingkat kesiapan pelaku usaha serta memperkuat ekosistem industri halal nasional.

Oleh Gatot Wahyu
Kabar Baik Bagi UMKM! Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur hingg Oktober 2028

JAKARTA, saatini.com - Pemerintah resmi memperpanjang tenggat masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk, jasa, serta Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga Oktober 2028. Kebijakan ini menggeser jadwal semula yang berencana diberlakukan secara ketat mulai 18 Oktober 2026.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan tingkat kesiapan para pelaku usaha serta penguatan ekosistem industri halal di tingkat nasional maupun internasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengonfirmasi bahwa penyesuaian regulasi ini akan dituangkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ungkap Susiwijono dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Rincian Perpanjangan Tenggat Wajib Halal Per Kategori Produk

Berdasarkan rancangan perubahan Pasal 160 pada aturan terbaru tersebut, berikut adalah penyesuaian jadwal kewajiban sertifikasi halal berdasarkan kategori:

Kategori Obat Bebas dan Obat Keras Sesuai Target

Sementara itu, untuk kategori obat-obatan tertentu, pemerintah menegaskan jadwal penahapan tetap mengacu pada ketentuan awal PP Nomor 42 Tahun 2024 tanpa perubahan:

Seiring hadirnya kebijakan ini, pemerintah akan merevisi aturan turunan teknis sekaligus mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026.

Langkah penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan ruang adaptasi bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran pasokan perdagangan nasional, serta semakin memperkuat daya saing ekosistem industri halal Indonesia di kancah global.